
Jakarta, IndoChannel.id – Irjen Pol Ferdy Sambo ajukan banding setelah dipecat dari Polri lantaran terlibat kasus Pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo resmi dipecat saat sidang Kode Etik Polri di Mabes Polri.
Perihal pengajuan banding yang diajukan Ferdy Sambo. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara. Menurutnya pengajuan banding tersebut merupakan hak Ferdy Sambo.

“Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo) punya hak untuk ajukan banding dan tentunya itu bagian dari proses,” katanya kepada wartawan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (28/8/2022).
Listyo menerangkan permohonan banding tersebut akan diputuskan di kemudian hari
“Nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan,” jelasnya.
Kapolri tak bicara banyak terkait pengajuan banding Ferdy Sambo. Berkas-berkas perkara Ferdy Sambo, jelas Sigit, sedang dalam proses penyelesaian.
Kita lihat saja (banding Ferdy Sambo diterima atau tidak),” lanjutnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri. Ferdy Sambo berencana mengajukan banding atas putusan itu.
“Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan,” kata Ferdy Sambo setelah mendengarkan hasil putusan sidang di Mabes Polri, Jumat (26/8).
Ketua Pimpinan Sidang Kode Etik Profesi Polri, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, membacakan putusan etik Ferdy Sambo. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Ahmad Dofiri.