31.8 C
Jakarta
Kamis, 13 Maret 2025
BerandaNewsPersidangan Laporan Palsu dan Pencemaran Nama Baik, Saksi Ahli: Korban Punya Hak...

Persidangan Laporan Palsu dan Pencemaran Nama Baik, Saksi Ahli: Korban Punya Hak Lapor Balik

- Advertisement -

Jakarta, IndoChannel.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar Sidang dugaan pencemaran nama baik dan laporan palsu dengan pasangan Juanda. Pada sidang tersebut kali ini menghadirkan dua saksi ahli pidana yaitu Prof. Dr. Said Karim dari Universitas Hasanuddin Makassar dan Dr. Alfitra dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Menurut saksi ahli Prof Said Karim membeberkan seseorang memiliki hak untuk melaporkan kepada penyidik ​​terhadap orang yang telah dilaporkan laporan tersebut.

- Advertisement -

Jadi, Prof Said melanjutkan jika ada korban yang dilaporkan merasa dirugikan, merasa difitnah, sehingga nama baik korban merasa tercemar. Maka korban mempunyai hak untuk melaporkan balik.

Prof Said menyebutkan berdasarkan Pasal 317 KUHP menjelaskan bahwa ‘Barang siapa dengan sengaja melakukan pengaduan palsu atau pemberitahuan palsu baik secara tertulis maupun untuk dituliskan dengan seseorang sehingga kehormatan atau nama baik orang menjadi terserang’

“Karena putusannya dia (korban) tidak bersalah, maka dia punya hak melaporkan balik. Dalam Pasal 317 KUHP yang disangkakan dan memang menjatuhkan orang yang dijadikan teradu maka delik ini telah terjadi dan sempurna,” kata Said saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).

Ditambahkan Said dalam ketentuan Pasal 317 ayat 1 merupakan sarana bagi mereka yang merasa dirugikan atau menjadi korban akibat dilaporkan oleh orang tersebut. “Dengan adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, kemudian dibebaskan dan terbukti tidak melakukan perbuatan yang tidak bersalah, sehingga Pasal 317 ini terbukti,” tambahnya

Meski demikian, si korban harus melakukan cara yang benar sesuai undang-undang bila akan melaporkan balik.

Hal itu sesuai dengan instrumen hukum dengan Pasal 108 ayat (1) adalah jaminan undang-undang pada orang yang menjadi korban tindak pidana untuk melaporkan. Tetapi ketika melaporkan, korban harus memiliki bukti yang tidak dilaporkan dengan cara yang dilaporkan tidak benar-benar menimbulkan fitnah bagi orang lain.

“Dalam arti kata, (korban) jangan mengadukan orang dengan cara memfitnah jangan mengadukan orang tanpa bukti, bukan laporan yang mencemarkan nama baik orang yang dijadikan sebagai terlapor,” jelasnya.

Pasal 108 ini memang memicu setiap orang yang menjadi korban dalam tindak pidana, dia memiliki hak untuk mengajukan atau melaporkan ke pihak berwajib dalam hal ini aparat,” sambung Said.

Sedangkan ahli Alfitra menjelaskan, lapor melapor merupakan hal yang biasa dalam hukum acara pidana, sehingga pelapor dan terlapor sah-sah saja dan tidak masalah.

Namun, pelapor harus bertanggung jawab atas laporannya. Karena laporan yang disampaikan kepada penyidik ​​tersebut suatu fakta yang disangkakan.

“Konsekuensi terhadap pelapor atas laporan yang tidak terbukti dan secara subjektif, ada perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian baik materil maupun materiil kepada korban maka korban/terlapor dapat dilaporkan balik,” tutur Alfitra.

Alfitra menjelaskan, suatu pihak yang berkepentingan juga dapat mengajukan sesuai dengan Pasal 1 butir 24 dan 25 yakni laporan pengaduan. Dengan demikian, si korban bisa dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

“Di mana pihak yang bersangkutan dapat dilaporkan ke SPK (setra pelayanan kepolisian),” pungkas Alfitra.

Sebelumnya, Juanda menuduh baik dan pengaduan palsu. Yaitu atas pelaporannya kepada Andi Tediarjo dengan tuduhan menggelapkan uang sewa tanah milik orang tua Juanda senilai Rp8 miliar pada 2019.

Oleh jaksa, Juanda dijerat dengan Pasal 317 ayat 1 KUHP tentang melaporkan atau melaporkan tentang seseorang, sedangkan laporan atau pengaduan itu adalah palsu.

 

Latest news

Related news

- Advertisement -