Jakarta, IndoChannel.id – Penyebaran virus covid-19 di Indonesia kian bertambah dilihat dari kasus yang kini semakin meningkat kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19.
Namun, pemerintah masih terus mengingatkan masyarakat untuk tak abai dengan protokol kesehatan meskipun terdapat beberapa aturan yang telah dicabut pemerintah, seperti syarat perjalanan tes Covid-19 antigen maupun PCR bagi yang sudah divaksinasi lengkap.
Per data hari ini, Rabu (13/7/2022), terdapat penambahan 3.822 orang positif Covid-19.
Sehingga sampai saat ini total akumulatif ada 6.120.169 orang terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia.
Sedangkan kasus sembuh bertambah 1.939 orang pada hari ini. Dengan begitu total akumulatifnya ada 5.939.564 pasien berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 di Indonesia hingga saat ini.
Sementara itu kasus meninggal dunia pada hari ini ada penambahan 12 orang. Total akumulatif terdapat 156.818 orang di Indonesia meninggal dunia sampai kini akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19.
Data update pasien Covid-19 tersebut tercatat sejak Selasa 12 Juli 2022 pukul 12.00 WIB, hingga hari ini, Rabu (13/7/2022) pada jam yang sama.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan baru perjalanan domestik di masa pandemi Covid-19.
Aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Juli 2022.
“Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” kata Suharyanto dalam SE tersebut, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu (13/7/2022).
Surat Edaran ini bertujuan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri, sedangkan tujuannya adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Covid-19.
Di dalam SE disebutkan sejumlah dasar hukum, salah satunya adalah Hasil Keputusan Rapat Terbatas (Ratas) pada 4 Juli 2022.
Berikut ketentuan protokol kesehatan Covid-19 yang tertuang dalam SE perjalanan domestik :
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan berupa:
A. menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan.
B. mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
C. mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
D. menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
E. diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.