
Jakarta, IndoChannel.id – Bahan bakar minyak (BBM) subsidi akan dibatasi. Oleh karenanya, pemerintah mewajibkan pembeli untuk melakukan pembelian melalui aplikasi MyPertamina. Hal ini dilakukan agar penyaluran BBM subsidi akan lebih tepat sasaran.
Hal ini pun menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat, terlebih tentang bagaimana implementasi kebijakan tersebut ke depannya. Salah satunya yaitu mengenai masyarakat yang tidak memiliki fasilitas dan pengetahuan yang memadai dalam menggunakan aplikasi MyPertamina.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga SH C&T, Irto Ginting mengatakan, nantinya pembayaran tidak harus menggunakan aplikasi MyPertamina. Metode pembayaran dan digitalisasi sistem di SPBU, kata Irto, adalah dua hal yang berbeda.
“Nanti dimasukin nomor polisinya, di situlah fungsi digitalisasi. Bayarnya ga harus pake MyPertamina. It’s two different things,” tambahnya.
Irto menjelaskan, rencana penggunaan MyPertamina untuk para konsumen BBM subsidi lebih diperuntukkan dalam membuat database, di mana untuk kedepannya inilah yang akan menjadi acuan oleh pemerintah dalam menentukan konsumen yang layak menerima BBM subsidi melalui verifikasi.
“Setelah nama masuk dan verifikasi, nanti pemerintah, dalam hal ini BPH Migas, verifikasi apakah itu orang yang berhak atau tidak. Dalam artian ketika datanya sudah clean nama orang, nomor polisi, alamat dll,” tambahnya.
Irto mengatakan, registrasi diri dan nomor kendaraan nantinya tidak harus dilakukan melalui aplikasi MyPertamina di smartphone, tetapi juga bisa diakses lewat website, sehingga masyarakat yang tidak memiliki smartphone tidak perlu khawatir.
“Kita di sini sedia dua base, yang pertama aplikasi MyPertamina, dan yang kedua kita juga punya web base-nya,” tambahnya.
“Kalau ga punya handphone, it’s okay. Tapi kita tetap buka peluang itu, ketika nomornya sudah masuk sistem, nanti bisa diverifikasi oleh SPBU tersebut,” ujar Irto.
Meski begitu, Irto juga menambahkan kalau ke depannya konsumen juga bisa melakukan pembayaran lewat MyPertamina untuk mempercepat transaksi. Dengan begitu, secara otomatis data yang sudah teregistrasi sebelumnya akan langsung masuk, kemudian menunjukkan apakah konsumen tersebut berhak untuk mengakses BBM subsidi atau tidak.
“MyPertamina sedang disiapkan infrastrukturnya, masyarakat ga perlu khawatir. Bila nanti sudah jadi, Perpres akan disosialisasikan. Siapa saja yang berhak dapat BBM subsidi itu akan diminta untuk mendaftarkan diri,” tambahnya.
Irto mengatakan, pada prinsipnya pemerintah dan Pertamina harus tahu siapa saja yang masuk kriteria penerima subsidi demi penentuan ketepatan sasaran. Sehingga, kata Irto, masyarakat itu perlu mendaftarkan diri minimal lewat web base.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan Pertalite sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP), menggantikan Premium. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang diteken tanggal 10 Maret 2022.
Pemerintah, dalam hal ini Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sedang dalam tahap menyusun petunjuk teknis dari agar penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite bisa tepat sasaran, salah satunya yaitu dengan mewajibkan para konsumen BBM subsidi menggunakan MyPertamina.