Jakarta, IndoChannel.id – Direktur PT Mitra Alfa Sukses (MAS), Encep Rudi sebagai Pimpinan Representatif broker asal Rusia Alfa Success Corp (ASC), membantah dengan tegas membantah tuduhan Bayu Wicaksono, kuasa hukum korban yang mengajukan gugatan perdata terkait masalah robot trading ilegal DNA Pro.
Dari keterangan yang diterima, pria 45 tahun yang kerap disapa Rudi tersebut, menyampaikan bahwa dirinya tersinggung atas maraknya berita yang merendahkan dirinya karena pernyataan kuasa hukum korban. Menurut Rudi, memberikan jasa pengantaran di waktu luangnya, pada masyarakat di daerah asalnya bukanlah pekerjaan yang harus dipandang sebelah mata, di sisi lain, kegiatan tersebut di lakukannya semata-mata untuk melengkapi dedikasinya di daerah kelahirannya.
Rudi menegaskan, kalau dirinya adalah mahasiswa Lulusan AKADEMI KEMARITIMAN pada tahun 1999, Rudi mengisi masa mudanya dengan berlayar ke berbagai negara, setelah dirasa cukup, Rudi memfokuskan pelayanan di daerahnya dengan menjabat sebagai Lurah di Kersamanah, Kab. Garut selama 1 periode.
Dijelaskan Rudi, setelah menyelesaikan amanah sebagai lurah, dirinya di tunjuk untuk kemudian menjabat sebagai Direktur PT Mitra Alfa Sukses (MAS) berdomisili di bilangan Kemayoran Jakarta Pusat.
“Harusnya jangan asal merendahkan. Saya ini punya pengalaman sebagai lurah. Saya juga pernah bekerja di luar negeri sebagai pelaut,” katanya.
Selain itu, Rudi juga keberatan dengan tudingan Bayu Wicaksono, yang Seolah-olah sangat merendahkan profesi jasa pengantar, Menurut dia, setiap orang boleh mendapat kesempatan pekerjaan sebagai apa saja, “apalagi saya menlakukan hal tersebut, semata mata hanya agar dapat membantu warga di daerah saya,” pungkasnya.
“Ini kuasa hukum sangat merendahkan profesi tukang ojek. Apa kalau pemimpin perusahaan yang dipimpin tukang ojek lalu langsung dibilang perusahaan ilegal?,” sambungnya lagi.
Ia mengatakan, saat ini gugatan perdata sedang diperjuangkan untuk mengembalikan dana investasi para korban yang nilai bervariasi dari Rp 9 juta sampai Rp 2,3 miliar.
Mereka menggugat perdata PT MAS dan PT KGB senilai Rp 420 miliar.
Uang itu tak bisa diambil pasca Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) membekukan DNA Pro pada 28 Januari 2022, kami dr Broker, hanya dapat melakukan WD bila Trading berjalan.
Para korban berinvestasi di PT MAS dan PT KGB lewat website, kemudian diberi user name untuk memantau aktivitas robot trading DNA Pro. Namun, setelah DNA Pro dibekukan, website itu membuat saldo menjadi Rp 0, bahkan minus.
Perkara investasi bodong ini tengah dalam proses penyidikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).
Saat ini pihak kepolisian telah menetapkan 7 orang tersangka dalam perkara ini dengan kerugian mencapai Rp 97 miliar.
“Saat ini Kepolisian telah memproses perkara ini, mari kita percayakan hal tersebut kepada pihak kepolisian, dan tidak perlu koar-koar dengan menerka-nerka, dan menuduh yang tidak-tidak hanya untuk cari panggung” tegas Rudi.