26.3 C
Jakarta
Minggu, 6 Oktober 2024
BerandaNewsNasionalMajelis Hakim Tolak Eksepsi, Terdakwa Juanda Terancam Penjara 4 Tahun

Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Terdakwa Juanda Terancam Penjara 4 Tahun

- Advertisement -

Jakarta, IndoChannel.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tolak eksepsi yang diajukan terdakwa Juanda dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan pengaduan palsu. Hal tersebut dikatakan ketua Majelis Hakim, Joni Kondolele pada putusan sela di Ruang Nomor 2 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis, 28 April 2022.

Hakim ketua menilai dalil eksepsi yang diajukan telah memasuki materi pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan nantinya. Selain itu dalam amarnya, hakim meminta agar Jaksa Penuntut umum (JPU) meneruskan perkara nomor 245 atas nama Juanda tersebut.

- Advertisement -

“Mengadili, menyatakan ekspesi dari penasehat hukum terdakwa Juanda tidak dapat diterima,” katanya di PN Jaksel. Kamis (28/4/2022).

Atas putusan hakim, JPU menyatakan siap menghadirkan saksi saksi pada sidang pekan berikutnya, yang akan digelar pada Kamis 12 Mei 2022.

Sementara itu, JPU Pompy mengaku dirinya tengah mempersiapkan saksi dalam sidang selanjutnya. Hanya saja, Pompy tidak menyebutkan berapa jumlah saksi yang akan dihadirkan pada sidang selanjutnya.

“Sudah disiapkan,” singkatnya.

Untuk diketahui, Juanda didakwa melanggar pasal 317 ayat (1) KUHP terkait pencemaran nama baik dan pengaduan palsu. Yakni atas pelaporannya kepada Andi Tediarjo The dengan tuduhan menggelapkan uang sewa tanah milik orang tua Juanda, senilai Rp 8 miliar, tahun 2019.

Pada dakwaan jaksa penuntut umum dari kejaksaan negeri Jakarta Selatan, Pompy Polansky Alanda menyebutkan Juandai, telah mewarisi tanah milik orang tuanya (The Kwang Kiang) seluas 29 hektar dikawasan Inspeksi Kali Malang RT.003 RW.004 Desa Ganda Sari Kecamatan Cikarang Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Tanah yang dibeli oleh orang tua Juanda pada April 2002 tersebut kemudian diatasnamakan adik dari the Kwang Kiang yang bernama Andi Tediarjo The, yang kemudian disewakan kepada 3 perusahaan, antara lain : PT. Loscam, PT. Intan Angkas Air Service, dan PT. Mega Multi Kemasindo.

Saat Orang tua Juanda (The Kwang Kiang) meninggal dunia, Andy menitipkan jatah pembayaran uang sewa mendiang senilai Rp8 miliar kepada Andrianto Birendra Jap supaya diserahkan kepada Terdakwa atau Juanda selaku Ahli Waris Almarhum The Kwang Kiang.

Akan tetapi, Justru Juanda malah melaporkan Andi Tediarjo dengan dugaan menggelapkan uang sewa tersebut ke pihak kepolisian, pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2019 sekitar pukul 15.30 WIB ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya Jl. Jenderal Sudirman Jakarta.

Atas laporan Polisi Nomor : LP/4684/VIII/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 08 Agustus 2019, tersebut kemudian ditindaklanjuti pihak kejaksaan tinggi Jawa barat.

Dan pada 04 Agustus 2020, perkaranya telah disidangkan dan telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang sebagaimana Putusan Nomor : 554/Pid.B/2020/PN.Ckr tanggal 30 Maret 2021 yang amarnya yaitu :

Diantaranya, menyatakan Terdakwa Andy Tediardjo The tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Pasal 372 KUHP, Dakwaan Kedua Pasal 385 ayat (4) KUHP Penuntut Umum.

Atas perbuatan dari Juanda mengakibatkan, Andi Tediarjo dan ke 3 pihak penyewa mengalami hal ketidaknyamanan dan ikut diperiksa oleh Penyidik kepolisian atas laporan palsu Juanda tersebut.

Oleh Jaksa Juanda dijerat dengan pasal 317 ayat (1) KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana ) tentang mengajukan laporan atau pengaduan tentang seseorang, sedangkan diketahuinya bahwa laporan atau pengaduan itu adalah palsu.

Atas pasal pencemaran nama baik tersebut Juanda terancam hukuman maksimal 4 tahun pidana penjara.

Latest news

Related news

- Advertisement -