Jakarta, IndoChannel.id – Kementerian kesehatan diminta segera melaksanakan keputusan MA terkait judicial review Perpres No. 99/2020 tentang keharusan pemberian vaksin halal bagi warga muslim. Keputusan tersebut dinilai sangat mendesak untuk dieksekusi di tengah gencarnya pemerintah melaksanakan vaksinasi. Akibat putusan MA tersebut, pemerintah mau tidak mau harus menyediakan vaksin halal dalam setiap pelaksanaan vaksinasi.
“Tuntutan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) jelas. Mereka menginginkan agar hak warga negara untuk mendapatkan vaksin halal segera dipenuhi. Dan itu sejalan dengan amanat UU jaminan halal,” ujar Saleh Partaonan Daulay, Anggota Komisi IX DPR RI.
Meskipun sedikit terlambat, menurut Saleh Daulay yang juga Ketua Fraksi PAN ini mengatakan bahwa putusan MA tersebut dinilai akan mengurangi perdebatan yang ada di masyarakat. Faktanya, selama ini ada banyak anggota masyarakat yang enggan mengikuti vaksinasi karena alasan kehalalan vaksin yang tersedia. Dengan putusan MA kemarin, seluruh masyarakat diharapkan akan bersedia untuk segera divaksin.
“Tuntutan untuk menyediakan vaksin halal ini sudah lama disampaikan. Tidak hanya di masyarakat, di DPR sendiri pun sudah sangat sering disuarakan. Tetapi memang aneh, tuntutan itu belum dilaksanakan oleh pemerintah. Tidak jelas alasannya mengapa pemerintah tidak menjadikan hal ini sebagai prioritas utama,” lanjut Saleh.
“Dalam konteks itu, kementerian kesehatan perlu diingatkan agar mematuhi putusan MA. Jangan lagi mencari alasan-alasan. Situasinya tidak lagi sesulit di awal pandemi. Pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk mengadakan vaksin halal,” tegas Saleh Daulay.