26.9 C
Jakarta
Jumat, 26 Juli 2024
BerandaNewsNasionalJaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Juanda Terkait Perkara Pengaduan Palsu

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Juanda Terkait Perkara Pengaduan Palsu

- Advertisement -

Jakarta, IndoChannel.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) minta Hakim menolak Eksepsi yang diajukan terdakwa Juanda atas perkara dugaan pencemaran nama baik dan pengaduan palsu. Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Ningsih dalam pembacaan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2022).

Ningsih mengklaim bahwa materi dakwaan yang diajukannya sudah memenuhi syarat Formil dan Materiil, telah disusun secara cermat menguraikan Tempus dan Locus delictinya.

- Advertisement -

Ningsih menilai alasan keberatan atas dakwaan yang diajukan, oleh Juanda melalui Penasehat Hukumnya tidak termasuk ruang lingkup eksepsi.

“Intinya jaksa penuntut umum meminta eksepsi dari penasehat hukum terdakwa ditolak,dan melanjutkan pemeriksaan perkara, “ tegasnya usai membacakan tanggapan, kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.

Untuk Diketahui, Juanda didakwa melanggar pasal 317 ayat (1) KUHP terkait pencemaran nama baik dan pengaduan palsu. Yakni atas pelaporannya kepada Andi Tediarjo The dengan tuduhan menggelapkan uang sewa tanah milik orang tua Juanda, senilai Rp 8 miliar, tahun 2019.

Dalam dakwaan JPU dari kejaksaan negeri Jakarta Selatan, Pompy Polansky Alanda menyebutkan Juanda, telah mewarisi tanah milik orang tuanya yakni The Kwang Kiang seluas 29 hektar dikawasan Inspeksi Kali Malang RT.003/004 Desa Ganda Sari Kecamatan Cikarang Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Tanah yang dibeli oleh orang tua Juanda pada April 2002 tersebut kemudian diatasnamakan adik dari the Kwang Kiang yang bernama Andi Tediarjo The, yang kemudian disewakan kepada 3 perusahaan, antara lain : PT. Loscam, PT. Intan Angkas Air Service, dan PT. Mega Multi Kemasindo.

The Kwang Kiang meninggal dunia, Andy menitipkan jatah pembayaran uang sewa mendiang senilai Rp 8 miliar kepada Andrianto Birendra Jap supaya diserahkan kepada Terdakwa atau Juanda selaku Ahli Waris Almarhum The Kwang Kiang.

Akan tetapi, Justru Juanda malah melaporkan Andi Tediarjo dengan dugaan menggelapkan uang sewa tersebut ke pihak kepolisian, pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2019 sekitar pukul 15.30 WIB ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya Jl. Jenderal Sudirman Jakarta.

Atas laporan Polisi Nomor : LP/4684/VIII/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 08 Agustus 2019, tersebut kemudian ditindaklanjuti pihak kejaksaan tinggi Jawa barat.

Dan pada 04 Agustus 2020, perkaranya telah disidangkan dan telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang sebagaimana Putusan Nomor : 554/Pid.B/2020/PN.Ckr tanggal 30 Maret 2021 yang amarnya yaitu :

Diantaranya, menyatakan Terdakwa Andy Tediardjo The tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Pasal 372 KUHP, Dakwaan Kedua Pasal 385 ayat (4) KUHP Penuntut Umum.

Putusan tersebut kemudian, telah dikuatkan hingga putusan Kasasi Mahkamah Agung

Atas perbuatan dari Juanda mengakibatkan, Andi Tediarjo dan ke 3 pihak penyewa mengalami hal ketidaknyamanan dan ikut diperiksa oleh Penyidik kepolisian atas laporan palsu Juanda tersebut.

Oleh Jaksa Juanda dijerat dengan pasal 317 ayat (1) KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana ) tentang mengajukan laporan atau pengaduan tentang seseorang, sedangkan diketahuinya bahwa laporan atau pengaduan itu adalah palsu.

Atas pasal pencemaran nama baik tersebut Juanda terancam hukuman maksimal 4 tahun pidana penjara.

Latest news

Related news

- Advertisement -