29.5 C
Jakarta
Kamis, 25 Juli 2024
BerandaNewsNasionalKemenag Resmi Berlakukan Label Halal Indonesia, Bagaimana dengan Label Halal MUI?

Kemenag Resmi Berlakukan Label Halal Indonesia, Bagaimana dengan Label Halal MUI?

- Advertisement -

Jakarta, IndoChannel.id – Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan Label Halal Indonesia yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Label Halal Indonesia ini akan berlaku secara nasional.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.

- Advertisement -

Melihat kondisi ini, lalu bagaimana dengan label halal MUI yang selama ini telah digunakan?

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan keputusan Kepala BPJPH ini berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022. Sejak saat itu, Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.

“Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu,” ujar Aqil Irham di Jakarta melalui keterangan tertulis, Minggu (13/3/2022).

“Setelah itu, mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022,” ujarnya.

Menurut Aqil, kebijakan ini merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.

“Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI. Oleh sebab itu, bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silakan itu digunakan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dapat diunduh melalui laman resmi BPJPH dengan link http://halal.go.id/infopenting.

Latest news

Related news

- Advertisement -