Jakarta, IndoChannel.id – Vaksin ketiga atau vaksin booster yang semula diberikan untuk lansia, kini vaksin booster dapat diberikan kepada masyarakat yang telah menerima suntikan dosis kedua minimal 3 bulan.
“Perlindungan masyarakat terhadap Covid-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster),” terang Kemenkes melalui surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu, Jumat (25/2/2022).
“Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia lebih dari atau sama dengan 60 tahun) dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,” tertulis lebih lanjut.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2002 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022 dan mempertimbangkan terus bertambahnya kasus Covid-19.
Sementara itu, juru bicara vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan jika perubahan interval vaksinasi Covid-19 booster menjadi tiga bulan berkaitan dengan efikasi vaksin Covid-19 yang menurun beberapa bulan setelah disuntikkan.
“Secara umum kita tahu vaksinasi itu menurun efikasinya setelah enam bulan atau malah ada yang mengatakan tiga bulan sudah terjadi penurunan. Ini terutama dialami para lansia karena proses degeneratif daripada para lansia ini. Sehingga memang kita lihat bahwa sekarang perubahannya untuk booster itu tiga bulan pada lansia sudah dapat dilaksanakan,” jelas dr Nadia dalam konferensi pers virtual bertajuk ‘Mengenal Pelbagai Kombinasi Vaksin COVID-19 dan Sejauh Mana Booster Diperlukan’, Kamis (24/2).