31.1 C
Jakarta
Rabu, 24 Juli 2024
BerandaNewsNasionalAdvocat Muslim: SE Menag Tak Miliki Kekuatan Hukum

Advocat Muslim: SE Menag Tak Miliki Kekuatan Hukum

- Advertisement -

Jakarta, IndoChannel.id – Pendiri Advokat Muda Muslim Indonesia (AMMI), Ali Yusuf meminta masjid dan mushola tetap mengumandangkan adzan menggunakan pengeras suara. AMMI minta muadzin tidak perlu takut dengan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan mushola karena tidak memiliki kekuatan hukum.

“Surat Edaran Menag tidak memiliki konsekuensi hukum terhadap subjek hukum (bagi masjid dan mushola). Jadi saya menyarankan muadzin tetap mengumandangkan adzan menggunakan surat pengeras suara,” kata Pendiri AMMI Ali Yusuf, melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

- Advertisement -

Ali Yusuf mengatakan, bahwa masih banyak yang belum tahu Surat Edaran Menag Yaqut itu tidak memiliki kekuatan hukum untuk dipatuhi, masjid dan mushola pasti tak akan mentaati Surat Edaran Menag.

“Saya yakin masyarakat tidak akan menghiraukan Surat Edaran Menag, bukan karena tahu bahwa Surat Edaran itu tidak ada kekuatan secara formil dan materiil, melainkan aturan tersebut mengganggu aqidah,” katanya.

Baca Juga :

Lukai Umat Muslim, Menteri Agama Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing

Ali memastikan Surat Edaran bukan peraturan perundang-undangan (regeling), bukan pula keputusan tata usaha negara (beschikking), melainkan sebuah peraturan kebijakan (beleidsregel) atau peraturan perundang-undangan semu (pseudo wetgeving). Sehingga Surat Edaran  tidak bisa dijalankan oleh masyarakat pada umumnya dalam hal ini jamaah masjid dan mushola.

“Dari segi formatnya Surat Edaran ini berlaku bagi internal atau bawahan dari yang mengeluarkan Surat Edaran. Masjid dan mushola ini bukan bawahan dari Menang Yaqut jadi tidak berlaku tidak ada kewajiban struktur organisasi di dalam masjid menaati Surat Edaran Menag,” katanya.

Ali menyarankan jika Menag serius ingin mengeluarkan suatu aturan yang memiliki kekuatan hukum mengikat, maka jangan menggunakan Surat Edaran  tetapi aturannya sesuai Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011).

“Surat Edaran ini tidak ada dalam hierarkie perundang-undangan,” katanya.

Bahkan menurut Ali kebijakan Menag mengeluarkan Surat Edaran mengatur suara adza melanggar syariat dan konstitusi Pasal 28E UUD 1945. Di mana Pasal tersebut menjamin warga negara beribadat menurut agamanya.

“Mengumandangkan Adzan itu adalah bagian dari ibadah Karena Dia memanggil orang yang beragama Islam untuk menunaikan salat menghadap Allah Robbullamin,” katanya.

Latest news

Related news

- Advertisement -