30.1 C
Jakarta
Jumat, 13 Februari 2026
BerandaHeadlineKontroversi BPJS Kesehatan jadi Syarat Pembuatan SIM

Kontroversi BPJS Kesehatan jadi Syarat Pembuatan SIM

- Advertisement -

Jakarta, IndoChannel.id – Presiden Joko Widodo menginstrusikan BPJS Kesehatan menjadi syarat pembuatan berbagai macam surat.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

- Advertisement -

“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” bunyi instruksi Jokowi kepada Kapolri dalam poin nomor 25.

Dengan kata lain, Jokowi meminta Kapolri untuk mensyaratkan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal ini dilakukan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Jokowi juga meminta Kapolri meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.

Artinya, presiden meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengubah regulasi yang mewajibkan pemohon SIM, STNK dan SKCK wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan dan menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Latest news

Related news

- Advertisement -