Banten, IndoChannel.id – Ditlantas Polda Banten bersama PJR Induk Serang Korlantas Polri beserta Instansi terkait melaksanakan kegiatan penindakan terhadap kenderaan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) di Rest Area Km 68 Ruas Tol Tangerang – Merak, Pada Senin (14/2/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Induk Serang (PJR) Korlantas Kompol Wiranto, Personel Ditlantas Polda Banten dipimpin oleh Ipda Andrie, Direktur Operasi PT. Marga Mandala Sakti (MMS) Adi Reza, Direktorat Jendral Perhubungan Darat, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten, dan Dinas Perhubungan Kota Serang.
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan berdasarkan perintah dari Kakorlantas Polri dalam medukung kebijakan pemerintah RI wujudkan Indonesia bebas ODOL Tahun 2023.
“Hari ini kita bersama Korlantas Polri dalam dilaksanakan oleh PJR Induk Serang dengan Instansi terkait melaksanakan kegiatan pemeriksaan terhadap ODOL di Rest area Serang KM 68, kegiatan hari ini terdapat 40 kendaraan muatan barang dilakukan pemeriksaan secara random dengan menggunakan alat timbang portable dan seluruh kendaraan yang dipilih secara acak masuk dalam katagori ODOL selanjutnya dilakukan penindakan tilang oleh petugas dari PJR Induk Serang Korlantas Polri,” kata Budi Mulyanto.
Budi Menambahkan kendaraan truk barang yang sudah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan melanggar ODOL serta telah ditindak dengan tilang kemudian pada kendaraan tersebut ditempel stiker dengan keterangan kelebihan muatan
“Selain melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bermuatan barang, personel Ditlantas Polda Banten juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para supir angkutan barang tentang kendaraan katagori ODOL dan mengingatkan untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan Raya,” tutupnya.

