31.5 C
Jakarta
Jumat, 26 Juli 2024
BerandaHeadlineSidang Vonis Herry Wirawan, Penjara Seumur Hidup!

Sidang Vonis Herry Wirawan, Penjara Seumur Hidup!

- Advertisement -

Bandung, IndoChannel.id – Terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/2/2022).

Dalam persidangan sebelumnya pada Selasa 11 Januari 2022, jaksa telah menjatuhkan tuntutan kepada Herry, yaitu:

- Advertisement -
  1. Hukuman mati
  2. Hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia
  3. Hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta
  4. Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School
  5. Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang

Hari ini, terdakwa tampak hadir pada pukul 09.14 WIB. Dia datang menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri. Begitu tiba, Herry yang mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan berwarna merah dan peci warna hitam langsung masuk ke dalam persidangan.

Penantian panjang Herry untuk mendapatkan hukuman atas perbuatannya pun kini telah Dia terima. Hakim memberikan vonis hukuman penjara seumur hidup.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap hakim.

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Latest news

Related news

- Advertisement -