31.1 C
Jakarta
Rabu, 24 Juli 2024
BerandaHeadlineBreaking News: Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya Berlakukan PPKM Level 3

Breaking News: Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya Berlakukan PPKM Level 3

- Advertisement -

Jakarta, IndoChannel.id – Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Hal ini dilakukan lantaran virus Covid-19 varian Omicron yang melonjak tajam.

PPKM level 3 ini berlaku untuk daerah aglomerasi Jabodetabek. Selain itu, DI Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya juga akan menerapkan PPKM level 3.

- Advertisement -

“Berdasarkan level assessment saat ini kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Bandung Raya akan ke level 3,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers secara daring, Senin (7/2/2022).

Menurut Luhut, alasan Pemerintah menaikan level PPKM Jabodetabek ke level 3 bukanlah akibat tingginya kasus, melainkan karena rendahnya tracing.

“Hal terjadi bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing,” kata Luhut.

Luhut juga mengatakan bahwa naiknya level PPKM 3 pada Bali dikarenakan keterisian rawat inap di rumah sakit yang meningkat.

“Bali juga naik ke level 3 salah satunya disebabkan oelh rawat inap yang meningkat. Hal ini terkait dengan keputusan yang dapat dilihat nanti dengan instruksi Mendagri yang keluar hari ini,” kata Luhut.

Lebih lanjut, Luhut meminta kepada pasien yang tidak bergejala atau OTG dapat melakukan isolasi mandiri dirumah tanpa perlu pergi ke rumah sakit.

“Jadi kita ingin yang ringan-ringan itu jangan masuk OTG itu dirumah sakit, supaya BOR nya tetap rendah. Sehingga kita lihat nanti ICU Bed ICU menjadi juga indikator yang kuat,” ujar Luhut.

Latest news

Related news

- Advertisement -