Bandung, IndoChannel.id – Aksi bejat dilakukan salah seorang satpam rumah sakit di Bandung yang memperkosa gadis belia berusia 14 tahun. Asep Wisnu Sugiarto (40), pelaku dengan biadab melakukan perbuatanya itu dalam kurun waktu Oktober hingga Desember 2021.
Perbuatan keji ini berawal dari perkenalan Asep dengan korban yang tengah menunggu orang tuanya saat dirawat di rumah sakit. Kemudian Asep mulai melancarkan bujuk rayunya dan mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
“Pelaku menjanjikan kalau ada apa-apa pelaku bertanggung jawab, sehingga korban akhirnya mau melakukan hubungan layaknya suami istri,” ungkap Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung melalui Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Rudi Trihandoyo di Mapolrestabes, Jumat (4/2/2022).
Rudi mengatakan, persetubuhan bahkan pernah dilakukan pelaku di salah satu bangsal rumah sakit saat ibu dari anak tersebut masih dirawat.
“Dilakukan sudah lima kali dengan modusnya membujuk dan mengiming-iming sehingga anak tersebut cukup terhanyut dan dilakukan persetubuhan,” ujar Rudi.
Pemerkosaan yang dilakukan pelaku dilakukan di berbagai tempat. Selain di bangsal rumah sakit, juga dilakukan di kontrakan pelaku.
Menurut Rudi, kebejatan Asep terungkap saat orang tua korban membuka ponsel milik anak gadisnya itu. Tak terima anaknya diperlakukan tak senonoh, orang tua korban pun langsung melaporkan Asep ke Polrestabes Bandung.
Polisi langsung bergerak cepat dan menangkap Asep yang tercatat sebagai warga Cibarengkok, Sukajadi, Kota Bandung.
“Pelaku sudah ditangkap dan dilakukan penyidikan,” cetus Rudi.
Tersangka Asep dijerat dengan Pasal 81 Jo 76 D Jo pasal 82 Jo E UU RI No, 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman dipidana dengan penjara pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Ancaman pidananya maksimal 15 tahun bui,” tandas Rudi.