31.7 C
Jakarta
Jumat, 26 Juli 2024
BerandaNewsNusantaraPolisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Anggota Geng Motor di Bandung

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Anggota Geng Motor di Bandung

- Advertisement -

Bandung, IndoChannel.id – Lima pelaku pembunuhan terhadap seorang remaja berhasil ditangkap polisi. Pembunuhan itu diketahui setelah mayat korban ditemukan di kebun karet PTPN VIII, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat pada Senin (3/1/2022) lalu.

Kelima pelaku adalah M Indra Wirasastra (18), Rifki Hikmat (18), Yuda Agung Firmansyah (21), Saka Pratama Erlangga (23), dan seorang pelaku yang masih di bawah umur berinisial RPA (17).

- Advertisement -

Sedangkan korban bernama M Ismail. Diketahui, korban merupakan anggota kelompok geng motor XTC. Pada saat itu korban ditemukan tewas dengan luka bacokan di bagian punggung dan leher.

Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka juga merupakan anggota geng motor Moonraker yang ternyata adalah musuh bebuyutan geng motor XTC.

“Kita mengungkap kasus terkait pembunuhan di mana jenazah korbannya itu ditemukan di daerah perkebunan PTPN di Cipatat, Bandung Barat,” ungkap Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Selasa (11/1/2022).

Pembunuhan tersebut terjadi tepat pada malam pergantian tahun baru 2021. Kala itu para pelaku berkumpul bersama anggota geng motor Moonraker lainnya untuk merayakan malam pergantian tahun baru.

“Mereka nongkrong dan kumpul-kumpul untuk merayakan tahun baru. Mereka juga saat itu sambil minum-minum (minuman beralkohol),” beber Imron.

Saat itu mereka juga merencanakan perburuan terhadap anggota geng motor XTC yang tengah merayakan anniversary bertepatan dengan pergantian tahun baru. Sambil berkeliling, mereka kemudian berpapasan dengan korban yang tengah berboncengan dengan temannya.

“Kebetulan saat itu korban memakai atribut geng motor. Dari situ kemudian dikejar oleh para pelaku yang menggunakan 2 motor. Pelaku sempat mengayunkan senjata tajam yang mereka bawa tapi korban berhasil kabur,” jelas Imron.

Korban pun melarikan diri ke arah area kebun karet PTPN VIII. Namun, korban berhasil dikejar para pelaku hingga akhirnya korban mendapatkan bacokan dengan berbagai jenis senjata tajam mulai dari celurit, besi bergerigi, sampai golok.

“Korban mendapat bacokan di bagian leher, punggung, dan perut. Akhirnya korban ini kehabisan darah dan ditemukan tubuhnya dua hari kemudian oleh warga dalam keadaan sudah membusuk,” tegas Imron.

Setelah melakukan aksinya para pelaku yang sebagiannya masih merupakan pelajar itu kabur ke berbagai daerah seperti Garut hingga Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polisi pun membentuk tim gabungan untuk menangkap pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan semua.

Para pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 365 dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Latest news

Related news

- Advertisement -