25.4 C
Jakarta
Rabu, 4 Desember 2024
BerandaHeadlinePelat Nomor Kendaraan Akan Berubah jadi Warna Putih, Ini Alasannya

Pelat Nomor Kendaraan Akan Berubah jadi Warna Putih, Ini Alasannya

- Advertisement -

Jakarta, IndoChannel.id – Mulai tahun 2022 ini, pelat nomor hitam kendaraan akan diubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam. Mengapa demikian?

Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin menjelaskan bahwa kebijakan ini mengikuti dinamika yang terjadi di masyarakat yang didukung oleh teknologi informasi. Penggunaan pelat nomor warna putih salah satunya mendukung penerapan tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement).

- Advertisement -

“Terkait TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor/pelat nomor) ini, Korlantas butuhkan dalam rangka mengidentifikasi kendaraan yang dioperasionalkan di jalan untuk mendukung ETLE,” kata Taslim seperti dikutip Antara.

Taslim mengatakan, dalam mengidentifikasi kendaraan ada dua cara, yaitu mengenali kendaraan dari pelat nomor yang digunakan (ANPR) dan teknologi RFID atau radio frequention identification device. RFID sendiri lebih canggih, bisa mengidentifikasi satu unit kendaraan yang di dalamnya sudah dipasang unit tertentu yang terhubung dengan frekuensi radio. Namun, kata Taslim, penerapan RFID prosesnya membutuhkan waktu dan biaya yang cukup banyak.

Untuk itu, cara paling mudah untuk mengidentifikasi kendaraan adalah menggunakan kamera ETLE. Pelat nomor dengan dasar warna putih tulisan hitam dengan mudah ditangkap kamera ETLE. Sebaliknya, karena sifat kamera menyerap warna hitam, maka pelat nomor dengan latar hitam tulisan putih yang ada saat ini sulit ditangkap kamera. Terkadang ada kesalahan seperti angka 5 dibaca huruf S, atau angka 1 dibaca huruf I.

Maka dari itu, lanjut Taslim, untuk mengurangi kesalahan tersebut, penggunaan pelat putih dengan tulisan hitam dianggap lebih tepat. Jadi, yang mudah dikenali kamera ETLE adalah angka hitam yang tertera di pelat berlatar putih.

“Itulah dasar kenapa warna TNKB itu berubah,” ujar Taslim.

Menurut Taslim, penggunaan warna dasar pelat nomor putih sudah melakukan kajian, diskusi dan mencontoh negara yang sudah menggunakan ETLE.

“Negara yang sudah menggunakan ETLE rata-rata pelat kendaraannya warna dasarnya putih tulisannya hitam, sehingga kami mencontoh mereka,” katanya.

Sementara itu, untuk tahap awal pergantian pelat nomor putih pada kendaraan akan dilakukan secara bertahap. Yaitu, mulai diterapkan pada orang-orang yang memiliki kendaraan baru terlebih dahulu yang tidak perlu menunggu masa pakai pelat hitam habis.

“Pelaksanaannya di lapangan nanti juga bertahap. Kita mulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama atau memang ada perubahan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), karena TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) pada dasarnya menjadi hak milik pemilik kendaraan bermotor karena dibebankan PNBP. Makanya ketika akan diganti menunggu masa pakainya habis,” tutur Taslim.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

  1. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
  2. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
  3. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
  4. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Latest news

Related news

- Advertisement -