Jakarta, IndoChannel.id – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditangkap Komisi Pemberantasan Kourupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa.
“Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan dilingkungan Pemkot Bekasi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).
Menurutnya, kasus ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik dan setelah itu, KPK akan segera menginformasikan dugaan kasus ini.
“Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” lanjutnya.
Ali menyebut ada 12 orang total yang diamankan saat OTT pada Rabu kemarin (5/1). Di antaranya ada ASN Pemkot dan pihak swasta.
“Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan beberapa pihak, sejauh ini ada sekitar 12 orang,” ujarnya.
“Di antaranya Wali Kota Bekasi, ASN Pemkot Bekasi dan beberapa pihak swasta,” tambahnya lagi.
Diketahui, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (5/1/2022) kemarin. Pria yang akrab disapa Pepen itu pun kemudian dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan semalam.
“Betul ada tangkap tangan di bekasi, kita masih bekerja. Tolong bersabar, beri waktu untuk kami bekerja,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.
“Nanti pada saatnya kami akan sampaikan ke publik. Mohon kami bekerja dulu,” sambungnya.