Jakarta, IndoChannel.id – DKI Jakarta kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Penerapan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di Jawa-Bali. Inmendagri Nomor 1 Tahun 2022 itu ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Senin (3/1/2022).
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2022,” demikian salah satu poin dalam Inmendagri tersebut.
Lalu mengapa DKI Jakarta kembali lagi menerapkan PPKM level 2? Apa yang menjadi penyebabnya?
Jodi Mahardi, Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan alasannya. Menurut Dia, penyebabnya bukan karena penyebaran varian Omicron. Tapi karena adanya penurunan salah satu dari pedoman 3T, testing, tracing, treatment.
“Bukan karena Omicron, tapi karena menurunnya tracing di Jabodetabek,” kata Jodi saat dimintai konfirmasi, Selasa (4/12/2021).
Diketahui, hingga Minggu (2/1), jumlah kasus Omicron di Indonesia berada di angka 137. Di mana, sebagian besar kasus Omicron berada di Jakarta, yakni 87 kasus.
Kemudian, data per Selasa (4/1), kasus positif Omicron di Jakarta melonjak menjadi 252 orang. Rinciannya, sebanyak 239 kasus impor (pelaku perjalanan dari luar negeri) dan 13 transmisi lokal (tertular di Jakarta).
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria pun menegaskan jika warga harus waspada saat berpergian, terlebih jika melakukan perjalanan ke luar negeri.
“Jadi sekali lagi kami ingatkan hati-hati, semua warga hati-hati yang bepergian, terutama yang keluar negeri. Jadi yang masih di luar negeri mohon menjadi perhatian,” ujarnya di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, kemarin.
“Jangan sampai di sana lepas masker, tidak melaksanakan prokes di luar negeri tahu-tahu nanti di sana kena omicron kemudian masuk Jakarta membawa Omicron,” imbuhnya.
Akibat kembalinya menerapkan PPKM level 2 di Jakarta, sejumlah aturan pun ikut berubah. Penerapan PPKM level 2 berlaku untuk seluruh atau 6 kota/kabupaten administrasi di Jakarta.
Merujuk Inmendagri Nomor 1 Tahun 2022, berikut aturan terbaru selama PPKM level 2 di Jakarta hingga 17 Januari:
- Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh sesuai aturan yang berlaku.
- Kegiatan sektor non esensial diizinkan WFO maksimal 50% bagi pegawai yang telah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.
- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan Pukul 18.00 waktu setempat.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
- Tempat ibadah buka dengan kapasitas maksimal 75%.
- Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lain), diizinkan buka dengan kapasitas 25%, anak di bawah 12 tahun boleh masuk dengan didampingi orang tua dan penerapan ganjil-genap mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00.
- Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan maksimal 50%.
- Pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan maksimal 50%.
- Resepsi pernikahan diperbolehkan maksimal 50%.
Masih merujuk Inmendagri yang sama, berikut aturan kegiatan makan dan minum selama PPKM level 2:
- Kegiatan makan dan minum diatur dengan ketentuan:
- warung makan/warteg, pedagang kaki lima,lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai Pukul 21.00 waktu setempat, maksimal pengunjung makan 50% kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
- restoran/rumah makan, kafe diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dengan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50%, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, dengan ketentuan:
- anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
- tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
- wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan:
- wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
- anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
- restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50%, waktu makan maksimal 60 menit.