Jakarta, IndoChannel.id – Masyarakat dihebohkan dengan kabar hoax tentang pembuatan Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online yang tersebar di media sosial.
Dalam informasi tersebut dicantumkan pula sejumlah syarat, bahkan meminta data identitas pribadi dengan tarif berkisar Rp 400 ribu – Rp 1,6 juta.
Menanggapi isu tersebut, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo memastikan kabar tersebut tidak benar. Djati menegaskan informasi yang beredar di medsos itu hoax.
“Hoaks,” kata Djati, Senin (3/1/2022).
Diketahui, Korlantas Polri memang sudah meluncurkan Smart SIM bertepatan dengan Hari Lalu Lintas Bhayangkara, di Hall Basketball Gelora Bung Karno (GBK), pada 2019 lalu.
Namun, pada proses pembuatan SIM yang bersangkutan harus hadir di Satpas. Mulai dari foto, sidik jari, retina mata, dan tanda tangan harus dilakukan pemohon sendiri.
Lalu berapa besar biaya penerbitan SIM baru dan biaya untuk perpanjangan SIM?
Biaya pembuatan SIM baru dan biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya Penerbitan SIM Baru
SIM A: Rp 120.000
SIM B I: Rp 120.000
SIM B II: Rp 120.000
SIM C : Rp 100.000
SIM C I: Rp 100.000
SIM C II: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D I: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000.
Biaya Perpanjangan SIM
SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000