Jakarta, IndoChannel.id – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas telah dilaksanakan di DKI Jakarta dengan kapasitas 100 persen mulai Senin (03/01/2021).
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana melalui keterangan tertulisnya, Minggu (02/01/2021), mengatakan sekolah tatap muka secara terbatas ini dilakukan setiap hari dengan durasi belajar maksimal enam jam per hari.
PTM terbatas ini dilakukan karena saat ini DKI Jakarta berstatus PPKM level 1 menurut Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021. Maka dari itu, dengan mengacu pada SKB 4 Menteri terbaru, sekolah tatap muka terbatas bisa diselenggarakan setiap hari dengan jumlah siswa 100 persen dari kapasitas ruang kelas.
Sekolah-sekolah yang diperbolehkan menjalankan pembelajaran dengan kapasitas tersebut adalah mereka yang minimal 80 persen guru atau tenaga kependidikannya sudah mendapat vaksinasi dosis kedua. Di samping itu, minimal 50 persen masyarakat di kabupaten/kota di lokasi sekolah tersebut juga telah divaksin.
Namun, Nahdiana juga tetap mengingatkan bahwa protokol kesehatan adalah prioritas utama.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek, Jumeri menyampaikan pasca bulan Januari 2022 orang tua sudah tidak mendapat dispensasi untuk memilih apakah anaknya akan ikut PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Orangtua atau wali peserta didik tidak dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya setelah Januari ini. Sebelumnya boleh memilih bapak ibu, setelah semester satu semester gasal tahun 2021/2022 berakhir ketentuannya sudah diubah. Mulai semester dua semua siswa wajib PTM Terbatas. Jadi tidak ada lagi dispensasi seperti semester yang lalu, boleh memilih di rumah atau di sekolah,” ujar Jumeri.
Protokol Kesehatan PTM Terbatas
- Memakai masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu
- Menjaga jarak antarorang dan/atau antarkursi/meja minimal 1 meter
- Menghindari kontak fisik
- Tidak pinjam meminjam peralatan belajar
- Tidak berbagi makanan/minuman dan makan/minum bersama-sama dan berdekatan
- Menerapkan etika batuk dan bersin
- Rutin membersihkan tangan.
Aturan Ekstrakurikuler dan Olahraga
Kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga, baik di dalam maupun di luar ruang dilakukan sesuai pengaturan pembelajaran di ruang kelas dengan prokes ketat. Kegiatan belajar di luar lingkungan satuan pendidikan juga tetap diperbolehkan sesuai ketentuan PPKM.
Aturan Antar dan Jemput Siswa
Orang tua yang mengantar dan menjemput siswa wajib melakukannya di tempat yang ditentukan. Lokasinya diatur sebagai berikut:
- Tempat antar dan jemput berada di tempat terbuka dan cukup luas agar memungkinkan penerapan prokes secara ketat
- Jadwal datang/pulang masing-masing kelompok belajar diatur agar bisa menghindari kerumunan
Hal-hal yang Harus Diperhatikan dalam PTM Terbatas 2022
- Vaksinasi COVID-19 tidak dipersyaratkan untuk sekolah tatap muka.
- Pemerintah daerah tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambah kriteria yang lebih berat.
- Semua satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3 wajib PTM terbatas.
- Pengaturan kapasitas siwa dan durasi belajar diatur menurut cakupan vaksinasi dosis 2 tenaga kependidikan masing-masing sekolah dan warga lansia di lingkungan setempat.
- Orang tua/wali tidak bisa memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya setelah bulan Januari 2022. Sebelum ini boleh memilih, namun setelah semester satu berakhir, ketentuannya diubah.
- Mulai semester dua tahun akademik 2021/2022, semua wajib PTM terbatas.Tidak ada lagi dispensasi mengenai boleh memilih di rumah atau di sekolah.
- Sebanyak 99% satuan pendidikan sudah bisa PTM di mana 60% di antaranya sudah bisa 100% sekolah tatap muka.
- Pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang belum divaksin, maka melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di rumah.