Jakarta, IndoChannel.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan digugat sejumlah pengusaha terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022.
Para pengusaha itu menyebut gugatan yang akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dapat selesai dan dikirim pada pekan ini.
“Kami mengajukan gugatan ke PTUN yang gugatannya ke Pak Gubernur atas kebijakannya. Salah satunya gugatannya itu membatalkan Kepgub Nomor 1517 dan menghidupkan kembali Kepgub yang lama. Mudah-mudahan nggak sampai minggu depan. Masih banyak waktu mudah-mudahan kita minggu ini sudah selesai dan kami berikan,” kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman kepada detikcom yang dikutip IndoChannel.id, Senin (3/1/2021).
Dalam gugatan tersebut, pengusaha mengaku cukup hati-hati dan tidak ingin terburu-buru.
“Tidak sebagaimana Pak Gubernur DKI Jakarta yang terburu-buru dalam menetapkan Kepgub 1517,” ucapnya.
Pengusaha menilai aturan yang dilayangkan Anies yaitu Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022, telah melanggar aturan. Maka dari itu, para pengusaha ini mengajukan gugatan.
Adapun proses mengenai kebijakan penetapan UMP setiap provinsi harus melalui rekomendasi dari sidang Dewan Pengupahan.
“Rekomendasi ini sidang lho ya bukan rapat. Harus sidang yang benar itu kan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021. Karena itu sudah melalui proses sidang, ada berita acaranya,” tuturnya.
Selain melanggar mengenai penentuan kenaikan UMP, Anies juga dinilai telah melanggar aturan dari pemerintah pusat.
“Pada prinsipnya perusahana ini itu aldah regulasi sedangkan pemerintah pusat regulatornya. Pemerintah seperti Gubernur panjang tangan dari pemerintah pusat, kok bisa melanggar aturan yang ada dibuat oleh pemerintah pusat,” tutupnya.
Sebagai informasi, gugatan ini merupkan butntut dari Kepgub Nomor 1517 tentang UMP 2022 yang menaikan UMP DKI Jakarta dari semula naik 0,85% menjadi naik 5,1% atau Rp 225.667. Sebelum direvisi, UMP DKI Jakarta cuma naik Rp 37.749 di tahun depan.
Anies menegaskan menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan pemprov DKI Jakarta dalam memutuskan menaikkan UMP. Dia memberi gambaran bahwa pada tahun tahun sebelum pandemi COVID-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6%.
“Kami menilai kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua,” ujarnya dikutip dari siaran pers PPID DKI Jakarta, kemarin Sabtu (18/12/2021).
Siaran pers tersebut menyajikan hasil kajian Bank Indonesia bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7% sampai 5,5%, inflasi akan terkendali pada posisi 3% (2-4%) dan proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3%.
Atas hal tersebut Anies mengambil keputusan merevisi dan menaikkan upah minimum provinsi tahun 2022 sebesar Rp 4.641.854, naik 5,1% atau Rp 225.667 dari UMP 2021.