26.1 C
Jakarta
Minggu, 6 Oktober 2024
BerandaFinanceRidwan Kamil Tolak Revisi Kepgub Tentang UMP Jabar Tahun 2022

Ridwan Kamil Tolak Revisi Kepgub Tentang UMP Jabar Tahun 2022

- Advertisement -

Bandung, IndoChannel.id – Ribuan buruh menggelar aksi di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021) lalu. Para buruh ini menuntut dilakukannya perubahan kenaikan UMP Provinsi Jawa Barat tahun 2022.

Dalam aksi tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun menemui perwakilan buruh. Mantan Walikota Bandung itu memutuskan untuk tidak merevisi Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor : 561/Kep.732-Kesra/2021 tertanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

- Advertisement -

“Saya sudah menerima yang ketiga kali perwakilan buruh ini dalam prosesnya jadi, Jawa Barat tetap taat pada PP 36 terkait pengupahan,” ujar Ridwan Kamil.

“Jadi saya tidak akan mengkoreksi apa yang sudah ditandatangani, karena tugas Gubernur di luar Jakarta, karena suka dibanding-bandingkan, itu tidak ada kewenangan untuk mengkoreksi,” lanjutnya lagi.

Diketahui, Serikat buruh di Jabar mendesak Ridwan Kamil untuk mengikuti apa yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang berani melakukan revisi terhadap Kepgub kenaikan upah.

“Kalau jakarta itu ada kewenangan, karena tidak punya walikota bupati kan, jadi gimana gubernur. Nah bagi gubernur di luar jakarta, itu kewenangannya hanya seperti kantor pos, menstempel aja, mengirim, menetapkan, atau tidak menetapkan,” ujar Kang Emil, sapaannya.

“Jadi tidak ada kewenangan mengkoreksi kalau surat dari Bupati/Walikotanya tidak mengalami perubahan,” jelasnya.

Kendati demikian, banyak pihak yang tidak tahu bahwa PP 36 yang salah satu isinya mengatur tentang kenaikan upah tersebut hanya mengatur 5 persen buruh saja, yakni buruh yang baru masuk angkatan kerja dan penerapan upahnya sesuai dengan PP 36.

“Yaitu untuk buruh yg baru masuk, untuk karyawan yang baru masuk. Sementara 95 persennya yang di atas satu tahun, itu bisa kita inovasikan,” ucap Ridwan Kamil.

Namun, Ridwan Kamil bisa saja melakukan penyesuaian untuk 95 persen buruh lain agar bisa mendapatkan kenaikan upah seperti yang di aspirasikan serikat buruh. Terutama, bagi buruh yang sudah memiliki masa kerja di atas satu tahun.

“Jadi di Jawa Barat tidak akan melanggar aturan di atas yah. Tapi bagi yag diatas satu tahun, itu bisa dinegosiasikan dengan pengusaha, rentangnya ada kenaikan, dari 3,27 persen sampai 5 persen,” bebernya.

Ridwan Kamil pun mengaku sudah menerima surat dari asosiasi Apindo yang menyatakan siap mengikuti aturan kenaikkan upah bagi buruh dengan masa kerja di atas satu tahun.

“Sehingga jawabannya kalau ditanya, ada kenaikan, ada. Mayoritas untuk buruh yang diatas satu tahun sampai 5 persen. Tapi, bagi buruh yg hanya baru masuk kurang dari 1 tahun, kita mengikuti arahan pemerintah pusat di PP 36 yg sudah saya tanda tangani,” tutupnya.

Latest news

Related news

- Advertisement -