28.8 C
Jakarta
Sabtu, 27 Juli 2024
BerandaNewsNusantaraTiga Anggota TNI yang Tabrak Lari di Nagreg Akan Dipecat

Tiga Anggota TNI yang Tabrak Lari di Nagreg Akan Dipecat

- Advertisement -

Bandung, IndoChannel.id – Pelaku tabrak lari yang menewaskan dua korban di Nagreg, Bandung berhasil ditangkap. Pelaku berjumlah tiga orang yang merupakan anggota TNI AD.

Saat menabrak, para pelaku tak bertanggung jawab bahkan mereka membuang jasad korban ke sungai.

- Advertisement -

Pihak kepolisian telah menyerahkan kasus tabrak lari ini ke Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi. Menanggapi hal itu, pihak markas besar (Mabes) TNI AD pun langsung angkat bicara.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dibuat geram oleh para pelaku. Andika memerintahkan jajarannya untuk memproses pelaku tabrak lari.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa.

“Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum,” ujar Prantara, Sabtu (25/12/2021).

Salah seorang pelaku Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdekam. Ia kini tengah menjalani penyidikan di tempat dinasnya.

Selain itu, pelaku lainnya Kopral Dua DA, berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro. Ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Sedangkan, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro. Ia juga menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Prantara menyampaikan, ketiganya melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Yakni Pasal 310, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, serta Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Para pelaku juga melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan.

Kemudian melanggar Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, serta Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Prantara juga menyebut bahwa Panglima TNI telah menginstruksikan penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.

“(Berupa) pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut,” pungkasnya.

Latest news

Related news

- Advertisement -