30.9 C
Jakarta
Sabtu, 5 Oktober 2024
BerandaNewsNusantaraEnam Pelaku Pengeroyokan Wasit Final Liga 3 Sulsel Ditetapkan jadi Tersangka

Enam Pelaku Pengeroyokan Wasit Final Liga 3 Sulsel Ditetapkan jadi Tersangka

- Advertisement -

Makassar, IndoChannel.id – Kasus pengeroyokan terhadap wasit Final Liga 3 Sulawesi Selatan (Sulsel) terjadi saat dua klub berlaga yakni PS Nene Mallomo Sidrap melawan Gasma Enrekang di Stadion Bumi Massenrempulu, Kabupaten Enrekang, Jumat (24/12).

Pengeroyokan itu terjadi saat pertandingan baru babak pertama, wasit yang memimpin jalannya laga justru menjadi sasaran pengeroyokan oleh pemain PS Nene Mallomo Sidrap.

- Advertisement -

Akibatnya, enam pemain ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Ramli, wasit Final Liga 3 Sulawesi Selatan (Sulsel). PSSI berharap penetapan para pemain menjadi tersangka menjadi efek jera bagi pelaku kekerasan pada perangkat pertandingan.

“Terima kasih banyak kepada semua yang membantu untuk menyelesaikan kasus ini. Mudah-mudahan ini menjadi efek jera bagi siapapun untuk tidak melakukan kekerasan lagi terhadap perangkat pertandingan,” kata Sekjen PSSI Yunus Nusi salam keterangannya, Senin (27/12/2021).

Yunus mengatakan, Ketum PSSI Mochamad Iriawan juga telah melakukan komunikasi dengan Kapolres AKBP Andi Sinjaya atas kejadian ini. Dia berharap kasus ini tidak terulang lagi.

“Berharap ini menjadi pelajaran berharga bagi siapapun sehingga kasus serupa tidak terulang lagi,” ujarnya.

Pihak kepolisian pun telah melakukan gelar perkara dan menetapkan enam pemain menjadi tersangka yang berasal dari PS Nene Mallomo Sidrap.

“Dan telah kami lakukan gelar perkara dan telah kami tetapkan sebanyak enam orang tersangka,” ungkap Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya.

Dua tersangka yang ditahan masing-masing bernama Ilham dan Muhammad Arman.

“Dua orang ini sudah kami lakukan penahanan,” sambung Andi.

Sementara empat tersangka lainnya masih dalam pengejaran penyidik. Mereka adalah Safwan, Muhammad Syamdan, Al Ashari serta satu tersangka lainnya yang juga bernama Ilham. Para tersangka tersebut dijerat polisi dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP.

Latest news

Related news

- Advertisement -