25.2 C
Jakarta
Kamis, 25 Juli 2024
BerandaNewsNusantaraGuru Ngaji Cabuli 10 Murid di Depok, Komnas PA: Pelaku Harus Dihukum...

Guru Ngaji Cabuli 10 Murid di Depok, Komnas PA: Pelaku Harus Dihukum Kebiri

- Advertisement -

Depok, IndoChannel.id – Polisi menangkap guru ngaji berinisial MMS (52) yang diduga mencabuli 10 anak muridnya di Beji, Depok.

Kasat Reskrim Polresta Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan pelaku mengaku khilaf.

- Advertisement -

“Setiap saya tanya kenapa dia lakukan itu karena kan dia juga punya anak perempuan, saya tanya itu bagaimana? Cuma dia jawab ‘saya minta maaf, Pak, saya khilaf’ itu aja sih,” katanya kepada wartawan, Kamis (16/12).

Saat ini polisi masih mendalami keterangan MMS. Polisi juga masih menggali kemungkinan adanya korban lain.

Menanggapi kasus pencabulan ini, Komisi Nasional Perlindungan Anak (PA) meminta pelaku MMS untuk dihukum kebiri. Hal itu karena MMS telah melakukan aksinya berulang kali.

“Saya kira karena ini terus berulang-ulang dan korbannya banyak, maka selain pidana fisik, sudah bisa dikenakan sanksi. Selain fisik, dikenakan juga sanksi kebiri atau yang kita kenal dengan kastrasi,” kata Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait di Polres Metro Depok, Kamis (16/12/2021).

Menurut Arist, hukuman kebiri sangat pantas diberikan kepada pelaku pencabulan. Sebab, lanjutnya, hal itu tidak berlebihan mengingat tata laksana pemberian sanksi kebiri juga sudah ada.

“Sangat pantas. Di Bandung, di sini, di Tasikmalaya dan guru ngaji yang di Beji juga pantas dilakukan. Tidak berlebihan karena tata laksananya juga sudah ada,” jelasnya.

Menurut Arist pemberian sanksi kebiri bisa menjadi pertimbangan hakim nantinya. Dalam tuntutan jaksa juga dapat ditambahkan pemberian sanksi kebiri sehingga nantinya hakim akan memutus perkara itu.

“Jadi saya kira kebiri itu bisa menjadi pertimbangan hakim nanti. Jadi tambahan tuntutan dari jaksa sehingga hakim akan memutus perkara itu,” tutut Arist.

Latest news

Related news

- Advertisement -