26.3 C
Jakarta
Minggu, 6 Oktober 2024
BerandaNewsMetroPolda Metro Jaya Tetapkan Joseph Suryadi jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Polda Metro Jaya Tetapkan Joseph Suryadi jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

- Advertisement -

Jakarta, IndoChannel.id – Polda Metro Jaya menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka atas kasus penistaan agama.

“Hari ini saya akan menyampaikan terkait penanganan kasus menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian melalui media elektronik. Beberapa hari lalu sempat viral di media sosial terkait postingan dari seseorang terkait yang dianggap penistaan agama,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Rabu (15/12/2021).

- Advertisement -

Polda Metro Jaya mendapatkan laporan dari masyarakat atas nama Husnin Musaaf terkait hal tersebut. Kemudian Polda Metro Jaya memeriksa sejak orang yang dimaksud pada Selasa (14/12/2021).

Joseph Suryadi yang melakukan posting hal tersebut dengan kata-kata dan kalimat yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok tertentu atau SARA dengan sengaja tentunya, dengan membawa perasaan permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang ada di Indonesia.

“Sehingga siang hari ini, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, telah menetapkan tersangka yang melakukan posting tersebut atas nama Joseph Suryadi (39), warga Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan Jakarta Barat. Yang bersangkutan mulai hari ini sudah ditahan dan kasusnya akan berlanjut ke tahap selanjutnya,” paparnya.

Pihak kepolisian juga telah mengumpulkan barang bukti diantaranya satu bundel screenshot capture pembicaraan di media sosial yang menistakan suatu agama, satu buah flash disk, satu buah KTP dan satu buah handphone.

“Pasal yang dikenakan adalah Pasal 27 Ayat 1 Junto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 28 Ayat 1 Junto Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 156 KUHP atau Pasal 156A KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tutur Zulpan.

Latest news

Related news

- Advertisement -