Jakarta, IndoChannel.id – Pemerintah tengah waspada terhadap munculnya virus Covid-19 varian Omicron. Untuk mencegah penularan, para pejabat negara pun dilarang agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Menurutnya, hal tersebut sebagai langkah pemerintah dalam antisipasi varian baru Omicron dan ditujukan bagi Warga Negara Indonesia yang akan berpergian ke luar negeri.
“Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri,” kata Menko Luhut di Jakarta, kamis (2/12/2021).
Kemudian, lanjut Luhut, larangan terhadap pejabat negara tersebut berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.
“Bagi masyarakat umum sifatnya masih himbauan. Jadi WNI dihimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini ,” paparnya.
Menurut Luhut, saat ini pemerintah juga tengah menyiapkan booster vaksin ketiga yang ditujukan untuk para lansia dan kelompok rentan.
“Pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun depan,” tukasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan mengenai masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yg dilarang masuk, ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari.
Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi variant omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember.
“Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini” tutup Menko Luhut.

