30.2 C
Jakarta
Kamis, 16 April 2026
BerandaHeadlineUMK 2022 Kota Bandung Naik Rp 118 Ribu, Oded : Kesepakatan Buruh...

UMK 2022 Kota Bandung Naik Rp 118 Ribu, Oded : Kesepakatan Buruh dan Pengusaha

- Advertisement -

Bandung, IndoChannel.id – Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 Kota Bandung naik Rp 118 ribu menjadi Rp 3.742.276,48.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan jika besaran kenaikan ini telah disepakati oleh buruh dan pengusaha lewat musyawarah mufakat di dewan pengupahan.

- Advertisement -

“Kenaikannya rasional. Alhamdulillah, saya mengapresiasi kepada buruh yang menyampaikan aspirasinya tidak anarkis dan sangat komunikatif,” ujar Oded di Pendopo Kota Bandung, Jumat (26/11/2021).

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengeluarkan surat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021. UMP Jabar pada 2022 sebesar Rp1.841.487,31. Upah tersebut naik Rp31.135,95 dari tahun sebelumnya.

Oded menyebut, para buruh memang sangat berharap ada kenaikan UMK secara proporsional. Namun, di sisi pengusaha juga berharap kenaikannya tidak terlalu besar.

“Di Bandung, semua diselesaikan musyawarah dan tidak pernah ada deadlock. Mang Oded hanya menandatangani saja. Namun, dalam putusan tersebut disertakan beberapa aspirasi buruh,” tutur Oded.

Sebelum menetapkan UMK 2022, lanjut Oded, Ia telah beberapa kali bertemu dengan perwakilan para buruh. Dalam sejumlah kesempatan, para buruh sering menyampaikan aspirasinya.

“Buruh sering curhat ke Mang Oded. Ini sepertinya perlu dicontoh juga oleh buruh-buruh di daerah lain,” ucap Oded.

Latest news

Related news

- Advertisement -