33.5 C
Jakarta
Kamis, 28 Maret 2024
BerandaNewsNasionalMenyikapi Putusan MK Terkait JR UU Cipta Kerja, Saleh Daulay: Segera Lakukan...

Menyikapi Putusan MK Terkait JR UU Cipta Kerja, Saleh Daulay: Segera Lakukan Perbaikan

- Advertisement -

Jakarta, IndoChannel.id – Keputusan MK terkait UU Cipta Kerja adalah final dan mengikat. Karena itu, pemerintah dan DPR harus segera menginisiasi perbaikan UU tersebut. Dan segala amar putusan yang mengikutinya harus ditaati. Termasuk tidak membuat aturan turunan dan tidak membuat kebijakan yang didasarkan atas UU tersebut.

“Pemerintah dan DPR harus mengambil keputusan. Pilihan terbaik adalah segera melakukan perbaikan. Waktu yang tersedia sangat sempit mengingat ruang lingkup dan jumlah pasal sangat banyak,” ujar Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay.

- Advertisement -

“Saya melihat putusan itu dari sisi positif. Dengan putusan ini, terlihat jelas independensi MK. Meskipun tidak dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, namun dengan putusan seperti ini fungsi MK sebagai pengawal konstitusi sangat terasa,” sambungnya.

Menurut Saleh Daulay, putusan ini akan menjadi pembelajaran bagi pemerintah dan DPR. Terutama karena pengalaman membuat omnibuslaw masih sangat baru di Indonesia. Sangat wajar jika MK memberikan koreksi dan perbaikan.

“Ke depan, jika ada agenda pembahasan RUU Omnibuslaw atau RUU lainnya, semua catatan yang mengiringi putusan MK ini harus diperhatikan. Misalnya, keterlibatan dan partisipasi publik, harus merujuk pada UU 12/2011, berhati-hati dalam penyusunan kata dan pengetikan, serta catatan-catatan lain,” ucapnya.

“Saya berharap putusan MK ini tidak menyebabkan adanya saling tuding dan saling menyalahkan. Yang perlu adalah bagaimana agar pemerintah dan DPR membangun sinergi yang baik untuk memperbaiki. Tentu dengan keterlibatan dan partisipasi publik secara luas dan terbuka,” paparnya.

Latest news

Related news

- Advertisement -