32.5 C
Jakarta
Jumat, 19 April 2024
BerandaHeadlineUMP 2022 DKI Jakarta Tertinggi, Naik jadi Rp 4.453.724

UMP 2022 DKI Jakarta Tertinggi, Naik jadi Rp 4.453.724

- Advertisement -

Jakarta, IndoChannel.id – Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 telah diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat UMP terendah ada di Jawa Tengah dan tertinggi adalah DKI Jakarta.

- Advertisement -

“Data statistik Upah Minimum, UMP terendah Jawa Tengah Rp 1.813.011 dan UMP tertinggi DKI Jakarta Rp 4.453.724. Rata-rata penyesuaian UMP adalah 1,09%,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri dalam Seminar Terbuka Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara virtual, Senin (15/11/2021).

Sementara itu, pertumbuhan ekonomi tertinggi didapat oleh Maluku Utara dengan kenaikan 12,76%, pertumbuhan ekonomi terendah yakni Bali -5,83%. Inflasi tertinggi Bangka Belitung 3,29% dan Inflasi terendah Papua -0,40%.

Diungkapkan juga dari 24 Provinsi, ada 4 Provinsi yang nilai UM tahun 2021 lebih tinggi dari Batas Atas upah Minimum. Sehingga UM tahun 2022 ditetapkan nilainya sama dengan upah minimum 2021.

“Keempat provinsi itu, Sumatera Selatan Rp 3.144.446, Sulawesi Utara Rp 3.310.723, Sulawesi Selatan Rp 3.165.876, dan Sulawesi Barat Rp 2.678.863,” jelasnya.

Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dari 24 Provinsi terdapat 26 Provinsi yang telah menetapkan UMK.

Dari Kabupaten/Kota di 26 Provinsi sebanyak 255 Kabupaten/Kota yang telah menetapkan UMK.

“Namun, ada 42 UMK yang tidak mengalami penyesuaian dengan rincian,” paparnya.

Hasilnya, kenaikan nilai UMK tertinggi di Kota Palu sebesar Rp 174.840 dan kenaikan UMK terendah di Kabupaten Padang Lawas Utara sebesar Rp 277.

Namun untuk selanjutnya penetapan UMP ini harus diumumkan oleh Gubernur paling lambat 21 November 2021. Sementara upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat pada 30 November 2021 mendatang.

Penyesuaian upah minimum ini disesuaikan dengan formula PP 36/2021.

“Upah minimum ditetapkan oleh Kemenaker, itu jawabannya salah. Yang menetapkan adalah Gubernur yang menetapkan Upah Minimum Provinsi, paling lambat 21 November 2021 ini, sekitar 6 hari lagi. Karena 21 itu hari minggu maka harus ditetapkan sehari sebelum hari libur,” ungkapnya.

Dalam penghitungan UMP dan UMK bukan Gubernur sendiri yang akan menghitung.

“Mungkin bukan Gubernur yang utak-atik ada Dewan Pengupahan Daerah, Dinar Tenaga Kerja, bekerjasama untuk menghitung dengan formula yang ada, lalu dilaporkan kepada Gubernur untuk menjadi ketetapan UMP,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga membuka sistem informasi mengenai pengupahan di Indonesia melalui laman https://wagepedia.kemnaker.go.id/.

Dalam laman ini tentu akan bisa menghitung berapa upah minimum berbagai Provinsi. Berikut cara melihatnya:

1. Buka laman https://wagepedia.kemnaker.go.id/

2. Klik Kalkulator Upah Minimum

3. Pada kolom cari data, isi pilihan Provinsi mana yang akan dicari tahu.

4. Klik Cari

5. Kemudian akan muncul, pertama di kolom kiri bawah ada indikator upah minimum di suatu daerah yang dicari. Kolom kanan akan ada nilai dari indikator tersebut.

6. Jika ingin menghitung berapa upah minimum 2022 untuk suatu daerah maka “Klik Hitung UM 2022”

7. Nanti akan muncul angka Batas Atas, Batas Bawah, kemudian Upah Minimum 2022.

Latest news

Related news

- Advertisement -