Jakarta, IndoChannel.id – Hari Natal dan Tahun Baru 2022 akan segera tiba. Namun, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, tahun ini perayaan tersebut akan dibatasi. Pasalnya, pemerintah menyiapkan cara untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Salah satu fokus utama pemerintah adalah terkait mobilitas masyarakat di tengah liburan.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan berbagai kemungkinan kebijakan bisa dilakukan. Dari sisi transportasinya bisa saja ada pembatasan mobilitas masyarakat ataupun pengetatan syarat perjalanan di masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 sebagai antisipasi ledakan kasus COVID-19. Kemudian tempat wisata bisa saja diperketat syarat masuknya ataupun pembatasan kapasitas.
“Kami susun langkah itu, apakah itu pembatasan mobilitas atau pengetatan syarat, paling penting adalah bagaimana aktivitas di hulu bisa dikendalikan. Bagaimana orang berpergian untuk liburan wisata dan kepentingan sektor ekonomi lain ini harus dikendalikan,” ungkap Adita.
“Bisa saja pariwisata ada pengetatan syarat dan kapasitas dibatasi,” sambungnya lagi.
Adita menyebut sektor transportasi hanya menangkap pergerakan yang ada di tengah masyarakat. Kebijakan yang diambil pemerintah harus terintegrasi, bila hanya transportasinya saja yang dibatasi bisa-bisa terjadi antrean panjang.
“Karena transportasi ini menangkap aktivitas di hulu, jadi kalau hulu nggak dikendalikan dan transportasi akan dibatasi ini malah berbalik. Takutnya, nanti ada antrean, dan overcapacity, maka ini akan terintegrasi,” ujar Adita.
Sementara itu, lanjut Adita, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy sebagai penanggung jawab kebijakan libur Natal dan Tahun Baru 2022. Muhadjir akan memimpin semua kementerian dan lembaga (K/L) menyusun strategi dalam mengantisipasi lonjakan kasus saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.
“Jadi kita memang antisipasi agar mobilitas tak membuat kenaikan kasus lagi,” kata Adita.