25.2 C
Jakarta
Kamis, 25 Juli 2024
BerandaNewsMetroPolda Metro Jaya Tangkap Tiga Pelaku Begal yang Tewaskan Pegawai Basarnas, Satu...

Polda Metro Jaya Tangkap Tiga Pelaku Begal yang Tewaskan Pegawai Basarnas, Satu Masih Buron

- Advertisement -

Jakarta, IndoChannel.id – Tiga pelaku yang membegal salah satu pegawai Basarnas hingga meninggal dunia akhirnya ditangkap polisi. Ketiga orang pelaku tersebut berinisial RP, MG, dan MR. Ketiganya ditangkap mulai di daerah Jakarta Timur hingga Bogor.

Atas penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya ini, pihak Basarnas pun mengapresiasi kinerja polisi dalam mengungkap kasus tersebut.

- Advertisement -

“Basarnas mengapresiasi kinerja polisi yang telah berhasil menangkap 3 orang pelaku begal yang menewaskan karyawan Basarnas,” kata Koordinator Substansi Humas Basarnas, Anjar Sulistiyono, dalam keterangannya, Selasa (2/11/2021).

Namun, Anjar berharap polisi bisa segera menangkap satu orang pelaku lainnya yang kini masih buron.

“Kasus ini sudah ditangani oleh kepolisian dan kita berharap polisi bisa menangkap satu orang lagi yang menjadi buronan dan mengungkap motif kasus pembegalan ini,” terang Anjar.

Anjar mengatakan, pihaknya pun berharap para pelaku dihukum secara adil sesuai dengan tindakannya yang telah menghilangkan nyawa seseorang.

“Menghukum para pelaku sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku inisial T yang masih buron ini merupakan pelaku utama dari kasus tersebut. Pelaku T berperan membacok korban hingga meninggal dunia di lokasi.

“Pelaku inisial T ini dia yang membacok. Sekarang masih DPO dan kita lakukan pengejaran,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/11/2021).

Yusri membeberkan jika pelaku T bukan kali ini saja terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan. Tercatat pelaku tersebut memiliki laporan polisi (LP) di Polres Metro Jakarta Timur atas kasus serupa.

Yusri memastikan identitas dari pelaku T kini telah dikantongi petugas. Dia pun meminta pelaku untuk kooperatif dan segera menyerahkan diri.

“Kita ultimatum saudara T alias AD yang membacok ini agar secepatnya menyerahkan diri,” tegas Yusri.

Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Latest news

Related news

- Advertisement -