29.2 C
Jakarta
Rabu, 24 Juli 2024
BerandaNewsMetroDilindas Truk di Tol Cikampek, Anggota Patwal Polda Metro Jaya Tewas

Dilindas Truk di Tol Cikampek, Anggota Patwal Polda Metro Jaya Tewas

- Advertisement -

Jakarta, IndoChannel.id – Telah terjadi kecelakaan di KM 13.400 Tol Cikampek sekitar pukul 11.30 WIB, Kamis (28/10/2021). Kecelakaan itu mengakibatkan seorang Anggota Satuan Patroli Pengawalan (Patwal) Polda Metro Jaya Iptu Dwi Setiawan tewas di tempat.

“Iya meninggal di tempat saat akan menepikan truk dari lajur ketiga, tiba-tiba pindah ke lajur empat,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat.

- Advertisement -

Argo mengatakan korban tengah mengawal rombongan tim supervisi Polda Metro Jaya yang akan melaksanakan kegiatan di Bekasi, Jawa Barat. Kemudian, meminta truk masuk jalur kiri yang semula berada di kanan.

“Jadi, karena (sopir truk) konsen terpecah tiba-tiba banting kanan dan anggota terpepet di pembatas jalan di tengah, saat terpepet motor sempat naik ke truk itu, lalu jatuh dan masuk kolongnya,” ungkap Argo.

Akibat kecelakaan itu, korban mengalami luka di kepala. Bahkan helm yang dikenakan anggota tersebut pecah.

Sementara itu, sopir truk yang menabrak ini sempat kabur pasca kejadian.

“Usai kejadian, sopir sempat melarikan diri, jadi hanya kernetnya. Kami baru mau cari, tapi nggak lama sekira dua jam yang bersangkutan menyerahkan diri ke kantor polisi Patroli Jalan Raya (PJR) Cikampek,” kata Argo Wiyono.

Argo menyebut bahwa menurut keterangan kernet, sopir truk itu tengah menelepon istri saat mengemudi.

“Keterangan sementara kernet demikian. Tadi dia menyampaikan memang sopir itu mau menelepon istrinya,” terang Argo.

Argo mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sopir tersebut di kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan. Pemeriksaan guna memastikan penggunaan telepon genggam sebagai penyebab kecelakaan.

“Apakah karena telepon atau menggunakan ponsel ini tidak konsentrasi, sehingga menyebabkan kecelakaan kita kan harus lihat lagi dengan CCTV,” ungkap Argo.

Atas kejadian ini, sopir truk tersebut berpotensi dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Karena kelalaian mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman hukuman enam tahun penjara,” kata Argo Wiyono.

Namun, sopir yang belum disebutkan identitasnya itu belum ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, Argo menyebut polisi telah mengantongi cukup bukti untuk meningkatkan statusnya dari saksi jadi tersangka.

Latest news

Related news

- Advertisement -