31.3 C
Jakarta
Jumat, 11 Oktober 2024
BerandaHeadline18 Negara Diperbolehkan Masuk ke Indonesia, Apa Syaratnya?

18 Negara Diperbolehkan Masuk ke Indonesia, Apa Syaratnya?

- Advertisement -

Jakarta, IndoChannel.id – Pintu kedatangan Internasional akan dibuka kembali pada 14 Oktober 2021. Kebijakan ini akan dilakukan dengan hati-hati sebagaimana yang diungkapkan oleh Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito.

Wiku berujar orang yang masuk ke Indonesia harus benar-benar dalam kondisi sehat dalam artian tidak terpapar virus corona.

- Advertisement -

Ia menyebut keputusan ini diambil pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional. Meski begitu, para pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia tetap dilakukan skrining secara ketat dan penuh kehati-hatian. Adanya penerapan durasi karantina menjadi lima hari, didasarkan dari persyaratan administratif ketat.

“Di antaranya, bukti vaksinasi dosis penuh, kepemilikan asuransi kesehatan dan bukti pemesanan akomodasi karantina yang menjamin orang yang masuk ialah orang yang benar-benar sehat,” ucap Wiku, Rabu (13/10/2021).

Pada saat karantina, pelaku perjalanan internasional akan diawasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan dan juga Satgas Covid-19 daerah setempat. Untuk kedatangan internasional, Pemerintah akan mengizinkan pelaku perjalanan dari 18 negara dengan penetapan syarat asal kedatangan.

Rincian daftar negara nantinya akan diatur dalam pembaruan Surat Edaran Satgas yang akan dirilis segera.

“Mohon menunggu informasi selanjutnya,” imbuh Wiku.

Latest news

Related news

- Advertisement -