Jakarta, IndoChannel.id – Pertemuan dalam rangka membahas temuan Rp 120 triliun dari bisnis narkoba di Indonesia dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Pusat Penelitian Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK), Senin (11/10/2021).
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, jika PPATK telah menyerahkan barang bukti ke penyidik lain, bukan kepada Bareskrim.
“Terkait adanya rekening Rp 120 triliun yang dicurigai sebagai hasil transaksi narkoba sudah diserahkan PPATK ke penyidik lain bukan ke penyidik Ditipidnarkoba Bareskrim Polri. Manakala diserahkan ke kami, maka siap untuk ditindaklanjuti,” ujar Krisno, Selasa (12/10/2021).
Mengenai detil penyidiknya siapa, Krisno tidak menjelaskan lebih jauh. Ia menyebut, pihaknya bersama PPATK bersepakat untuk meningkatkan kerja sama pemberantasan peredaran narkoba di Daerah Wilayah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Fokus kerja sama berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dimana pada 27 September lalu, Bareskrim Polri bersama Polda DIY menggerebek pabrik pil koplo atau psikotropika yang merupakan pabrik terbesar di Indonesia.
“Dittipidnarkoba Bareskrim Polri akan bekerja sama dengan PPATK untuk penyidikan TPPU pada TPA produksi atau peredaran gelap obat-obat keras Ilegal di dua TKP di wilayah DIY,” paparnya.