33.8 C
Jakarta
Sabtu, 23 Maret 2024
BerandaHeadlineCatat! Libur Maulid Nabi 2021 Berubah, Tidak Ada Cuti Bersama

Catat! Libur Maulid Nabi 2021 Berubah, Tidak Ada Cuti Bersama

- Advertisement -

Jakarta, IndoChannel.id – Beberapa libur nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah mengalami perubahan termasuk pada libur Maulid Nabi 2021 mendatang.

Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers mengatakan jika libur Maulid Nabi 2021 mengalami perubahan yaitu mengubah dua hari libur nasional dan tidak akan ada cuti bersama.

- Advertisement -

“Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” ungkapnya.

Sebelumnya libur Maulid Nabi 2021 ditetapkan tanggal 19 Oktober 2021, kini digeser menjadi tanggal 20 Oktober 2021.

Lalu apa  yang menjadi alasan pemerintah menggeser libur Maulid Nabi tahun ini?

Perubahan libur Maulid Nabi 2021 sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dari SKB itu, ada 3 perubahan pada libur nasional dan cuti bersama pada tahun ini.

Berdasarkan SKB tersebut, terlihat ada ada 3 poin perubahan yang terjadi pada libur nasional dan cuti bersama pada 2021. Salah satu yang mengalami perubahan yakni libur Maulid Nabi 2021.

Dengan digesernya libur Maulid Nabi 2021, tanggal merah pada bulan Oktober 2021 hanya berlangsung 1 hari, yakni tanggal 20 Oktober 2021. Perubahan hari libur nasional bukan pertama kalinya direvisi pemerintah.

Ha ini dilakukan pemerintah karena beberapa alasan, salah satunya adalah mengantisipasi klaster baru Covid-19. Meski hari libur Maulid Nabi digeser, namun peringatannya tetap jatuh pada tanggal 12 Rabiul Awal.

“Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021. Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M,” ujar Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menambahkan, perubahan libur Maulid Nabi 2021 mempertimbangkan kondisi dan situasi Covid-19. Selanjutnya, Kemenag bersama dua Menteri lainnya akan menentukan cuti bersama 2022.

“Pelaksanaan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19,” bunyi poin keempat di SKB 3 menteri tersebut.

Sebelumnya pemerintah juga melakukan perubahan di hari libur tahun baru Islam 1443 H, yang awalnya jatuh pada 10 Agustus 2021, diubah menjadi Rabu 11 Agustus 2021.

Selain itu, dalam SKB pemerintah juga merevisi libur dan cuti bersama Natal 2021. Semula, hari libur dan cuti bersama Natal jatuh pada tanggal 24 Desember 2021. Namun, tahun ini hari libur cuti bersama Natal ditiadakan.

Latest news

Related news

- Advertisement -