25.2 C
Jakarta
Sabtu, 24 Mei 2025
BerandaFinancePPN Naik 11%-12%, Menkumham : Relatif Lebih Rendah Dibandingkan Negara Lain

PPN Naik 11%-12%, Menkumham : Relatif Lebih Rendah Dibandingkan Negara Lain

- Advertisement -

Jakarta, IndoChannel.id – Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mengalami kenaikan sebesar 11% dan 12%. Kenaikan ini akan dilakukan secara bertahap mulai 1 April 2022 dan 1 Januari 2025.

Kenaikan PPN ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang akan disahkan pada sidang Paripurna DPR RI yang berlangsung pada Kamis (7/10/2021).

- Advertisement -

“Kenaikan tarif PPN jadi 12% disepakati dilakukan secara bertahap, yakni 11% mulai 1 April 2022, dan menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025,” ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Sebelumnya, tarif PPN sebesar 10% yang telah ditetapkan selama bertahun-tahun akan berlaku hingga kuartal I-2022. Namun setelah itu akan naik dan kenaikan akan dibebankan kepada masyarakat atau konsumen.

Yasonna menyebut, kenaikan tarif PPN tersebut masih relatif lebih rendah dibandingkan negara lain.

Yasonna mencontohkan, di beberapa negara berkembang lainnya, pungutan pajaknya masih lebih tinggi dari Indonesia. Seperti Filipina sebesar 12%, China 13%, Arab Saudi 15%, Pakistan 17%, dan India sebesar 18%.

Yasonna melanjutkan, dalam penerbitan UU baru perpajakan ini, pemerintah bersama DPR RI telah terlebih dahulu mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha yang masih belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.

“Atas nama pemerintah kami mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan DPR dan Komisi XI atas arahan ini sehingga RUU HPP dapat terlaksana dengan baik,” beber Yasonna.

Namun di sisi lain, kenaikan PPN ini juga dianggap tidak tepat oleh banyak pihak. Terlebih, saat ini masih dalam kondisi perekonomian serta daya beli masyarakat yang belum pulih akibat tekanan pandemi Covid-19.

Latest news

Related news

- Advertisement -