33.8 C
Jakarta
Sabtu, 23 Maret 2024
BerandaHeadlineDitawari ke BUMN Setelah Tak Lolos TWK, Novel Baswedan : Suatu Bentuk...

Ditawari ke BUMN Setelah Tak Lolos TWK, Novel Baswedan : Suatu Bentuk Penghinaan

- Advertisement -

Jakarta, IndoChannel.id – Novel Baswedan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), akibatnya Novel dan juga 56 orang lainnya harus diberhentikan oleh KPK.

KPK resmi memberhentikan pegawainya yang tak lolos TWK per 30 September 2021. Sebanyak 57 orang pegawai yang tak lolos ini diberhentikan dari KPK dengan hormat.

- Advertisement -

“Diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (15/9/2021).

Pemberhentian tersebut telah diumumkan dan surat pemberhentian telah dikirimkan ke Novel dkk.

Lalu apa yang akan dilakukan Novel dkk setelah pemberhentian ini?

Beberapa opsi sempat muncul, mulai dari ditawari masuk BUMN hingga menjadi ASN di Polri.

Sekjen KPK Cahya H Haref mengungkapkan jika pihaknya akan membantu menyalurkan pegawai yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN di luar KPK.

“Menanggapi berbagai opini yang berkembang mengenai penyaluran kerja bagi pegawai KPK, kami dapat jelaskan bahwa atas permintaan pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diangkat menjadi ASN, KPK bermaksud membantu pegawai tersebut untuk disalurkan pada institusi lain di luar KPK,” katanya kepada wartawan, Selasa (14/9/2021).

“KPK akan membantu pegawai untuk disalurkan bekerja di tempat lain sesuai dengan pengalaman kerja dan kompetensi yang dimilikinya,” tambahnya.

Alih-alih memberikan tanggapan positif, Novel Baswedan justru menganggap tawaran tersebut sebagai penghinaan. Dia mengatakan para eks pegawai yang gagal TWK ini bukan ribut karena hanya ingin mendapat pekerjaan.

“Semuanya menolak dengan hal begitu,” kata Novel.

“Ketika dimaknai seolah-olah hanya ingin mencari pekerjaan saja, itu saya pikir penghinaan. Ditambah lagi yang kawan-kawan ini kami sebenarnya disingkirkan dengan sedemikian cara yang diupayakan oleh oknum-oknum pimpinan. Oleh karena itu, upaya membujuk dengan cara menandatangani surat pengunduran diri, disalurkan ke BUMN, itu suatu bentuk penghinaan,” lanjut Novel.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan solusi berkaitan polemik eks pegawai KPK yang tak lolos TWK. Sigit mengaku siap merekrut para pegawai itu untuk menjadi ASN di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bareskrim Polri.

“Hari Jumat yang lalu, saya telah berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya di tipikor (tindak pidana korupsi). Di mana ada tugas-tugas tambahan terkait dengan upaya-upaya pencegahan dan ada upaya-upaya lain yang harus kita lakukan dalam rangka mengawal penanggulangan COVID dan juga pemulihan ekonomi nasional, serta kebijakan-kebijakan strategis yang lain,” ujar Sigit, Selasa (28/9/2021).

Sigit menyampaikan usulan kepada Jokowi agar 57 eks pegawai KPK tak lolos TWK, dapat direkrut sebagai ASN Polri. Sigit mengatakan dirinya telah mendapatkan respons balik dari Setneg, yang intinya mendapatkan lampu hijau untuk melanjutkan rencananya tersebut.

“Oleh karena itu kami berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK, yang tidak lulus dites, tidak dilantik jadi ASN KPK, untuk bisa kami tarik, kemudian kami rekrut menjadi ASN Polri. Kemudian kemarin, tanggal 27 kami mendapatkan surat jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis. Prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN Polri,” tutur Sigit.

Sigit juga mengungkapkan jika Polri harus berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait hal ini. Sigit mengatakan rekam jejak para eks pegawai KPK akan bermanfaat memperkuat Polri.

“Kenapa demikian? Karena kita melihat terkait dengan rekam jejak kemudian pengalaman di dalam penanganan tipikor yang tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang kami kembangkan, untuk memperkuat organisasi Polri,” jelas Sigit.

Setelah adanya tawaran dari Kapolri, salah satu dari 57 pegawai KPK yang tak lulus TWK, Rasamala Aritonang menanggapi hal tersebut. Dia mengatakan jika dirinya dan teman yang lain harus mendiskusikan terlebih dahulu.

“Kami menghargai inisiatif Kapolri tersebut, namun kami perlu mencerna dan mendiskusikan inisiatif ini dengan saksama,” ucap Rasamala, Rabu (29/9/2021).

Rasamala dkk masih meyakini proses TWK di KPK bermasalah sesuai hasil pemeriksaan di Ombudsman RI dan Komnas HAM.

“Lepas dari kelanjutan inisiatif tersebut, inisiatif ini membuat tes wawasan kebangsaan yang kami jalankan kemarin sungguh tidak valid, termasuk soal hasilnya. Pimpinan KPK Alexander Marwata menyebut kami sudah merah dan tidak bisa dibina. Namun nyatanya kini kami disetujui menjadi ASN di instansi berbeda. Artinya, sebenarnya kami lolos TWK. Ketidaklolosan kami semakin nyata merupakan praktik penyingkiran dari KPK,” ucapnya.

“Inisiatif pengangkatan sebagai ASN di instansi selain KPK tidak menggugurkan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman tentang TWK yang bermasalah sehingga, kami berharap, pelanggaran HAM dan cacat prosedur yang terjadi dalam pelaksanaan TWK tetap harus ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Rasamala mengatakan ke-57 orang eks pegawai ini akan berdiskusi lebih dulu dengan Ombudsman RI dan Komnas HAM. Saat ini mereka merasa belum bisa memberikan keputusan final mengenai tawaran Kapolri.

“Pernyataan Kapolri tentang pengangkatan kami sebagai ASN masih terlalu dini untuk kami tanggapi. Sebab, kami belum mengetahui mekanisme dan detail terkait inisiatif tersebut. Kami juga akan melakukan konsultasi dengan Komnas HAM dan Ombudsman RI terkait ini,” ucapnya.

Latest news

Related news

- Advertisement -