30.8 C
Jakarta
Rabu, 24 Juni 2026
BerandaUncategorizedEksekusi Dini Hari, Buron Pencabulan Anak yang Kabur ke Bogor Dibekuk

Eksekusi Dini Hari, Buron Pencabulan Anak yang Kabur ke Bogor Dibekuk

- Advertisement -

Bogor, IndoChannel.id  — Pelarian panjang seorang pria berinisial RAS (32) yang masuk dalam daftar buronan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur akhirnya berakhir. Tim Satuan Reserse Mobile (Satresmob) Bareskrim Polri meringkus tersangka di sebuah hotel kawasan Cipaku, Bogor Selatan, pada Kamis (18/6/2026) dini hari, setelah hampir setahun menghilang dari pantauan hukum.

Tersangka yang merupakan ayah tiri dari korban berusia 11 tahun itu ditangkap dalam operasi senyap yang dipimpin langsung Kanit I Satresmob Bareskrim AKBP Harry Azhar. Penangkapan ini menjadi titik akhir dari upaya pelarian RAS yang kerap berpindah lokasi dan diduga turut mengubah status perkawinan untuk mengaburkan jejaknya.

- Advertisement -

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan berarti setelah tim melakukan pengintaian selama beberapa jam. Lokasi persembunyiannya diketahui berkat informasi intelijen yang akurat,” ujar Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi, kepada wartawan pada Senin (22/6/2026).

Kronologi Operasi di Lokasi Penginapan

Proses penangkapan berawal pada Rabu (17/6/2026) malam saat tim menerima laporan keberadaan RAS yang sedang menginap di sebuah hotel bersama keluarga barunya. Untuk menghindari kecurigaan, petugas melakukan pemantauan jarak jauh. Ketika pelaku yang sempat meninggalkan hotel untuk urusan luar kembali ke tempat penginapan sekitar pukul 03.10 WIB, tim segera bergerak cepat.

Dengan koordinasi bersama pengelola hotel dan perangkat lingkungan setempat, tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri melakukan penggerebekan. Pelaku yang terbangun dari tidurnya tidak dapat berkutik saat petugas menunjukkan surat perintah penangkapan.

Kronologi Kejahatan dan Motif Pelarian

Perbuatan keji RAS terungkap setelah korban—anak angkat dari istri tersangka—mengungkapkan peristiwa kelam yang dialaminya. Aksi pencabulan tersebut berlangsung secara periodik dari Juli 2024 hingga pertengahan 2025. Lokasi kejadian bervariasi, mulai dari rumah kontrakan di Depok, apartemen di Jakarta Selatan, hingga saat sedang berlibur di kawasan Bogor.

Ketika kasus ini mulai tercium dan laporan polisi dilayangkan, RAS memilih kabur. Ia bahkan sempat berganti lokasi tinggal beberapa kali dan diduga menjalin pernikahan baru guna menutupi status buronannya.

Barang Bukti Mengejutkan Ikut Diamankan

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang yang cukup mengejutkan. Selain ponsel dan dokumen identitas, polisi menemukan tumpukan  uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 175 lembar serta satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk keperluan pelarian.

“Temuan uang palsu ini akan kami dalami lebih lanjut. Apakah ini terkait dengan kasus pencabulan yang sedang kami tangani atau ada kejahatan lain yang disembunyikan,” terang Kombes Arsya.

Saat ini, RAS telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Masyarakat yang merasa memiliki informasi atau menjadi korban perbuatan tersangka diimbau segera menghubungi Direktorat PPA/PPO Bareskrim.

Atas perbuatannya, RAS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (NN)

Latest news

Related news

- Advertisement -