Bandung, IndoChannel.id – Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Kereta Api mengalami penurunan. PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan tarif awal Rp 85.000 kini turun menjadi Rp 45.000 untuk setiap pemeriksaan.
Tarif baru ini berlaku mulai 24 September 2021 di 64 stasiun khususnya di 5 stasiun di wilayah Daop 2 Bandung yang melayani Rapid Test Antigen.
“Penyesuaian tarif merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI Daop 2 Bandung kepada pelanggan,” ujar Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo.
Hadirnya layanan Rapid Test Antigen di stasiun wilayah Daop 2 ini merupakan hasil Sinergi BUMN antara KAI dengan Rajawali Nusantara Indonesia melalui anak usahanya yaitu Rajawali Nusindo, Indofarma melalui anak usahanya yaitu Farmalab, serta pihak-pihak lainnya.
Berikut adalah daftar stasiun yang melayani pemeriksaan Rapid Tes Antigen di wilayah Daop 2 Bandung:
- Stasiun Bandung (pukul 05.00 s.d 20.00 WIB)
- Stasiun Kiaracondong (pukul 08.00 s.d 23.00 WIB)
- Stasiun Tasikmalaya (pukul 08.00 s.d 21.00 WIB)
- Stasiun Banjar (pukul 08.00 s.d 16.00 WIB)
- Stasiun Cimahi (pukul 08.00 s.d 17.00 WIB)
Calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh terlebih dahulu jika ingin melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen di stasiun.
Persyaratan lainnya tercantum sesuai dengan SE Kemenhub No 69 Th 2021, yakni pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Pelanggan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
KAI telah mengintegrasikan sistem boarding KAI dan aplikasi Peduli Lindungi sehingga data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan akan otomatis muncul pada layar komputer petugas. Integrasi ini bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.
Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Kuswardoyo menegaskan, Daop 2 berkomitmen untuk memastikan seluruh pelanggan KA Jarak Jauh telah memenuhi persyaratan yang telah diatur pemerintah. Jika ada yang tidak sesuai maka dilarang naik kereta api dan tiket akan dibatalkan dan bea akan dikembalikan 100%.
“Daop 2 mendukung penuh upaya pemerintah dalam melakukan screening deteksi Covid-19 pada moda transportasi Kereta Api guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tutup Kuswardoyo.