31.5 C
Jakarta
Kamis, 5 Desember 2024
BerandaHeadlineSejarah Singkat Hari Tani Nasional, Diperingati Setiap Tanggal 24 September

Sejarah Singkat Hari Tani Nasional, Diperingati Setiap Tanggal 24 September

- Advertisement -

Jakarta, IndoChannel.id – Indonesia tengah memperingati Hari Tani Nasional pada hari ini, 24 September 2021. Dalam unggahan akun resmi Instagram Kementerian Pertanian, Mentan mengatakan bahwa kemajuan daerah hingga nasional ditentukan oleh percepatan pertanian.

“Kemajuan sebuah daerah, kabupaten, provinsi, bahkan kemajuan nasional sangat ditentukan oleh akselerasi pertanian yang mampu dioptimalkan untuk lebih kuat karena hal ini turut menandai kekuatan sebuah Bangsa,” kata Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Jakarta, Jumat (24/9/2021).

- Advertisement -

Mengutip situs resmi Tanihub, Hari Tani Nasional muncul karena terciptanya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang dasar pokok-pokok agraria atau UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria).

Pada tahun 1948, Ibu Kota negara Indonesia masih berkedudukan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Saat itu pula, terbentuk juga Panitia Agraria Yogya yang menggodok program program serta rancangan dari UUPA tersebut.

Seiring berjalannya waktu, 12 tahun setelah Panitia Agraria Yogya terbentuk program ini masih banyak mengalami dinamika serta banyak terhenti di pertengahan. Pada tahun 1951, Panitia Agraria Yogya berubah menjadi Panitia Agraria Jakarta dan terus berubah nama hingga menjadi Rancangan Sadjarwo pada tahun 1960. Tepat pada tahun 1960, Undang-Undang Pokok Agraria diterima oleh DPR-GR (Dewan Perwakilan Rakyat-Gotong Royong) dibawah pimpinan Haji Zainul Arifin.

UUPA sendiri diciptakan untuk mewujudkan gagasan yang terkandung dalam Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “ Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Selain itu, dibentuknya UUPA bertujuan untuk mengganti aturan hukum agraria kolonial yang berlaku menjadi hukum agraria nasional yang bisa bermanfaat bagi masyarakat banyak.

Adapun, maksud dan tujuan dibentuknya UUPA antara lain adalah:

  1. Hukum agraria nasional adalah alat untuk membawa kesejahteraan dan keadilan bagi negara serta petani.
  2. Meletakan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan.
  3. Meletakan dasar-dasar untuk mengelola hak tanah bagi seluruh rakyat Indonesia

Hingga pada akhirnya, melalui Keppres Nomor 169 tahun 1963 Presiden Soekarno meresmikan bahwa tiap tanggal 24 September merupakan Hari Tani Nasional.

Latest news

Related news

- Advertisement -