Jakarta, IndoChannel.id – Polda Metro Jaya memberlakukan sistem ganjil genap di TMII dan Ancol mulai Jumat 17 September 2021 pukul 12.00-18.00 WIB.
Informasi tersebut tercantum di akun instagram TMC Polda Metro Jaya, Jumat (17/9/2021).
“Ganjil-genap di tempat wisata diberlakukan mulai tanggal 17 September 2021,” tulis TMC Polda Metro Jaya.
Ganjil-genap ini berlaku tiga hari di setiap akhir pekan, yakni Jumat, Sabtu, dan Minggu.
Ini berarti kendaraan dengan pelat ganjil hanya bisa melintas saat tanggal ganjil. Begitu juga dengan kendaraan pelat genap, hanya bisa melintas di tanggal genap.
Di kawasan Ancol disediakan kantong parkir bagi pengunjung yang kendaraannya terkena ganjil-genap.
Sementara itu, TMII memiliki kebijakan khusus dalam menyaring pengunjung yang datang untuk resepsi pernikahan.
Berikut adalah aturan pemberlakuan sistem ganjil genap di Ancol dan TMII: