30.1 C
Jakarta
Kamis, 5 Desember 2024
BerandaHeadlineAPPBI Berharap Pemerintah Berikan Izin Anak di Bawah Usia 12 Tahun Masuk...

APPBI Berharap Pemerintah Berikan Izin Anak di Bawah Usia 12 Tahun Masuk Mal

- Advertisement -

Jakarta, IndoChannel.id – Perpanjangan PPKM akan berakhir pada hari ini, 13 September 2021. Pemerintah akan kembali mengevaluasi penerapan PPKM selama sepekan terakhir. Belum diketahui keputusan yang akan diambil pemerintah mengenai kebijakan PPKM tersebut.

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) berharap dalam evaluasi nanti, pemerintah dapat mencabut larangan anak usia di bawah 12 tahun masuk mal.

- Advertisement -

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, jika pengunjung anak-anak jauh lebih royal. Menurutnya, pengunjung anak-anak itu biasanya dapat menghabiskan uang di mal sekitar 20-30% lebih tinggi dari pengunjung biasa.

“Pengunjung yang datang bersama anak-anak umumnya akan membelanjakan uang lebih banyak paling tidak 20-30%,” katanya, Senin (13/9).

Setidaknya dengan membawa serta anaknya, para orang tua akan lebih banyak menghabiskan uang di mal. Alphonzus Widjaja menyebut, jika larangan anak usia di bawah 12 tahun masuk mal dicabut, para pengusaha pusat perbelanjaan akan menerapkan protokol berlapis.

“Tetap akan diberlakukan dan diterapkan dua lapis protokol yaitu protokol wajib vaksinasi dan protokol kesehatan,” tambahnya.

Saat ini, mal sudah memberlakukan syarat wajib vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi jika pengunjung akan masuk mal. Pengunjung juga akan diawasi ketat untuk menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, tidak berkerumun, dan adanya fasilitas mencuci tangan.

“Untuk memastikan semua orang di dalam pusat perbelanjaan sudah divaksinasi dan dalam keadaan sehat sehingga dapat dipastikan juga kondisi pusat perbelanjaan aman dan sehat untuk anak-anak,” bebernya.

Ia menambahkan, jika pusat perbelanjaan saat ini relatif sudah aman termasuk untuk anak di bawah 12 tahun. Karena menurutnya, semua orang yang berada di pusat perbelanjaan sudah divaksinasi, baik itu pegawai maupun pengunjung yang dipastikan melalui aplikasi PeduliLindungi.

“Semua orang yang berada di pusat perbelanjaan sudah divaksinasi. Sehubungan dengan adanya pemberlakuan protokol tambahan yaitu protokol wajib vaksinasi,” tuturnya.

Latest news

Related news

- Advertisement -