26.3 C
Jakarta
Minggu, 6 Oktober 2024
BerandaHeadlineTimbulkan Kerumunan, Holywings Dijerat UU Wabah Penyakit Menular

Timbulkan Kerumunan, Holywings Dijerat UU Wabah Penyakit Menular

- Advertisement -

Jakarta, IndoChannel.id – Di masa PPKM ini masih saja ada Kafe yang melanggar aturan. Pelanggaran ini dilakukan oleh Kafe Holywings di Kemang, Jakarta Selatan pada Minggu (5/9/2021).

Kafe elite ini kedapatan beroperasi hingga tengah malam dan menimbulkan kerumunan. Akhirnya Holywings Kemang dijatuhi sanksi penutupan selama 3 hari.

- Advertisement -

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai petugas kecolongan sehingga kerumunan di Holywings baru ketahuan setelah tengah malam.

“Kalau saya (menilai) memang petugas kita kecolongan,” katanya seperti yang dikutip dari detik.com Senin (6/9/2021).

Ia menilai penegakan aturan terkesan tumpul ke atas dan tajam ke bawah sehingga kafe tersebut berani melanggar aturan PPKM. Namun Holywings pada akhirnya tetap dapat ganjaran hukuman.

“Jadi dalam hal penegakannya itu lemah, tumpul ke atas tajam ke bawah menurut saya, jadi diskriminatif. Kalau terhadap masyarakat kecil, pedagang kaki lima waduh sudah dengan segala ini, disemprot air sampai ada yang gerobaknya diangkatlah,” ujar Trubus.

Atas kejadian tersebut, Polda Metro Jaya terus melakukan penyidikan terkait kasus kerumunan di Holywings Kemang, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan jika pihaknya akan mempercepat proses penyidikan agar segera diproses di kejaksaan.

“Ini masih berproses, mudah-mudahan cepat kita selesaikan untuk kita kirim berkasnya ke JPU,” katanya di Polda Metro Jaya, Selasa (7/9/2021).

Yusri mengungkapkan kasus kerumunan di Holywings Kemang telah naik ke tahap penyidikan. Lima orang saksi telah diperiksa polisi, termasuk dari pihak Holywings Kemang.

“Lima orang sudah kita lakukan pemeriksaan, termasuk satu saksi. Empat (orang) dari manajemen Holywings, satu saksi yang kita lakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Lanjut Yusri, pihaknya menyidik kasus kerumunan di Holywings Tavern Kemang dengan UU Wabah Penyakit Menular.

“Persangkaannya di UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,” bebernya.

Namun, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Polisi masih akan memeriksa saksi-saksi lain untuk mengembangkan penyidikan ini.

Latest news

Related news

- Advertisement -