Jakarta, IndoChannel.id – Pemerintah telah memutuskan untuk menggunakan sertifikat vaksin sebagai syarat agar masyarakat dapat beraktivitas. Setiap orang hanya perlu menggunakan barcode yang sudah ada di aplikasi PeduliLindungi, setelah itu akan muncul bukti jika telah melakukan vaksin.
Mulai hari ini, KAI Commuter Line memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk menggunakan KRL, Rabu (8/9/2021). Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 6 September 2021.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba melalui keterangan tertulisnya, menyebutkan bahwa masa sosialisasi dilakukan hingga esok hari, Jumat (10/9/2021). Dalam masa sosialisasi ini masyarakat masih diperbolehkan membawa syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya.
“Syarat sertifikat vaksin ini mulai berlaku efektif pada Rabu 8 September 2021. Namun, mulai esok hingga Jumat adalah masa transisi sehingga surat-surat dokumen perjalanan atau pun sertifikat vaksin dapat diterima untuk menggunakan KRL,” ujarnya.
Selanjutnya, mulai Sabtu 11 September 2021, dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL karena harus menunjukkan sertifikat vaksin.
Sertifikat vaksin ini dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto.
Petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama.