Jakarta, IndoChannel.id – Pemerintah akan melakukan pembatasan mengenai pembelian gas elpiji 3 kilogram. Nantinya, elpiji 3 kilogram ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki kartu sembako.
Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas, Pungky Sumadi mengungkapkan jika gas elpiji 3 kilogram akan diterima oleh masyarakat yang lebih membutuhkan.
“Jadi penerima kartu sembako juga akan menerima elpiji dan kita harapkan lebih berkah bagi mereka yang pantas menerima,” ujarnya di Kantor Bappenas Jakarta, Kamis (2/9).
Ia juga menjelaskan bagaimana skema pemberian elpiji subsidi 3 kilogram tersebut nantinya. Menurutnya, skema tersebut akan berbasis pada Nomor induk Kependudukan (NIK) yang kini Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tengah diperbaiki oleh Kementerian Sosial. Pemerintah menargetkan pembaruan data DTKS tersebut selesai pada akhir 2021.
“Skemanya akan kita masukkan ke data (penerima) sembako, tapi data sembakonya kita perbaiki sesuai NIK,” kata Pungky.
Selama ini, elpiji 3 kilogram menggunakan skema subsidi berbasis komoditas, akibatnya semua orang bisa menikmati meskipun tidak berhak.
“Padahal maksud pada awalnya untuk orang yang membutuhkan. Sekarang sedang disiapkan proses pengalihannya,” papar Pungky.
Pungky mengatakan alasan pemerintah memilih masyarakat pemilik kartu sembako sebagai orang yang berhak membeli elpiji 3 kilogram lantaran pemerintah tidak ingin kembali menambah skema perlindungan sosial yang semakin semrawut.
Lanjut Pungky, sebelum pandemi Covid-19, pemerintah mempunyai 4 program perlindungan sosial dengan penerimaan rata-rata sebesar Rp 250 ribu per bulan per keluarga.
Namun pada pandemi COVID-19, pemerintah mempunyai 14 program perlindungan sosial dengan penerimaan rata-rata Rp485 ribu per bulan. Menurutnya, basis penerima masing-masing program yang berbeda membuat penyaluran program perlindungan sosial tidak efektif.
Bahkan kompleksnya program perlindungan sosial selama pandemi COVID-19 membuat pejabat eselon I di Kementerian PPN/Bappenas terdaftar sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai. Oleh karena itu, penyaluran bantuan berbasis NIK akan menjadi terobosan andalan pemerintah di 2022.
“Contoh yang bagus Kartu Prakerja, begitu seseorang mendapat Kartu Prakerja dan ternyata dari golongan yang tidak pantas menerima, itu akan langsung ditolak. Kalau Kartu Prakerja dipalsukan kelihatannya nanti akan sulit kalau NIK-nya betul-betul sudah unik,” jelas Pungky.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah mengubah skema subsidi energi dari berbasis komoditas menjadi berbasis penerima secara bertahap mulai tahun 2022. Selain elpiji 3 kilogram, reformasi subsidi tersebut juga direncanakan untuk listrik.