Solo, IndoChannel.id – Penolakan uang pecahan Rp 75 ribu terjadi di berbagai daerah. Pasalnya, penolakan ini terjadi karena masyarakat menilai uang pecahan tersebut tidak banyak beredar.
Kepala Perwakilan Wilayah Bank Indonesia (KPw BI) Solo, Nugroho Joko Prastowo mengungkapkan jika uang pecahan senilai Rp 75 ribu yang ditolak sebagai alat pembayaran oleh pedagang di Solo, Jawa Tengah adalah kali pertama. Namun, BI menegaskan uang spesial kemerdekaan pecahan Rp 75 ribu sah untuk alat transaksi pembayaran.
“Uang pecahan Rp 75 ribu adalah alat transaksi pembayaran yang sah,” katanya kepada wartawan.
Nugroho menyebut bahwa uang pecahan Rp 75 ribu memang berbeda dengan pecahan lain, pasalnya uang pecahan tersebut hanya diproduksi sekali untuk memperingati Kemerdekaan Indonesia 75 tahun.
“Dulu kan memang uang itu diterbitkan khusus. Jadi, uang pecahan Rp 75 ribu beda dengan pecahan lain karena untuk peringatan Kemerdekaan 75 tahun, sehingga memang diterbitkan sekali,” lanjutnya.
Ia juga menjelaskan jika pihaknya terus menyosialisasikan kepada masyarakat terkait penggunaan uang pecahan Rp 75 ribu setelah adanya beberapa kasus penolakan.
“Setelah beberapa kasus itu (penolakan) kemudian disosialisasikan oleh kantor pusat (Jakarta) maupun seluruh kantor perwakilan bahwasanya uang peringatan kemerdekaan Rp 75 ribu ini merupakan alat pembayaran yang sah, dan kita BI Solo sudah kampanye baik melalui medsos dan pamplet,” bebernya.
“Dilihat jumlah pecahan Rp 75 ribu tidak banyak karena khusus untuk peringatan. Kemudian orang tahu uang Rp 75 ribu itu buat koleksi. Karena memang uang peringatan yang tidak akan dicetak lagi, tapi setelah dikasih itu kan disimpan bukan untuk belanja,” tutupnya.