33.5 C
Jakarta
Rabu, 24 Juli 2024
BerandaFinanceUpah Minimum Tahun 2022 Mulai Dikaji Kemenaker dan Depenas

Upah Minimum Tahun 2022 Mulai Dikaji Kemenaker dan Depenas

- Advertisement -

Jakarta, IndoChannel.id – Pemerintah mulai menyusun untuk menentukan upah minimum tahun depan. Penetapan upah minimum tahun 2022 akan mengacu pada aturan baru yakni PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

Penetapan upah minimum tahun 2022 dikaji oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

- Advertisement -

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan penetapan upah minimum berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Sejumlah variabel komponen penyusunan upah minimum adalah paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

“Bu Menteri Ketenagakerjaan juga berpesan agar upah minimum yang nantinya ditetapkan itu berlaku adil, baik bagi pengusaha maupun pekerja,” ucapnya dalam keterangan resmi, Rabu (25/8/2021).

Ia menyatakan bahwa kebijakan pengupahan menjadi program strategis nasional setelah diberlakukannya aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut. Menurutnya, tidak dapat dilakukan oleh pemerintah sendiri, tetapi harus dilakukan bersama-sama dengan pengusaha dan serikat pekerja atau buruh.

“Upah minimum merupakan salah satu kebijakan pengupahan sebagai bentuk intervensi negara melalui pemerintah untuk memberikan perlindungan yang konkret kepada para pekerja dalam hal ini hak dasarnya, yaitu upah atau gaji,” paparnya.

Selain itu, menurut Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Haiyani Rumondang menyatakan kajian upah minimum dibahas melalui Forum Koordinasi Persiapan Penetapan Upah Minimum 2022. Forum ini merupakan salah satu upaya dalam menyikapi dan mengantisipasi berbagai tantangan pengupahan di lapangan.

“Persiapan penetapan upah minimum 2022 ini diarahkan untuk memberikan fondasi yang kokoh dan penguatan sinergi melalui konsolidasi pengupahan sebagai momentum untuk perbaikan, perubahan, dan reformasi pengupahan,” ujarnya.

Seperti yang telah diketahui, ketentuan baru upah minimum dalam aturan turunan UU Cipta Kerja sempat menuai penolakan dari serikat pekerja dan buruh. Sejumlah pengamat juga menilai kenaikan upah minimum pekerja setiap tahunnya bisa menyusut dengan rumus baru, dibandingkan menggunakan rumus penyesuaian upah minimum sebelumnya.

Kemudian, aturan lama juga memberikan peluang penyesuaian upah minimum untuk dirundingkan secara bipartit antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Sementara itu, aturan baru menegaskan bahwa penyesuaian upah berpedoman pada struktur dan skala upah.

Upah minimum dalam aturan baru menggunakan perhitungan batas atas dan batas bawah menggunakan variabel rata-rata konsumsi perkapita dan rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga.

Sedangkan, untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) dihitung berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, yaitu meliputi tingkat daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Menurutnya, perundingan bipartit membuka peluang untuk kenaikan upah minimum yang lebih tinggi.

Latest news

Related news

- Advertisement -